JAKARTA. Pemerintah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempermudah dan mempercepat proses kredit pendanaan investasi. Caranya dengan mengonsolidasikan data perbankan dan data-data pengeluaran rutin, sehingga proses persetujuan pendanaan perbankan tidak memakan waktu lama.
Dalam melakukan konsolidasi data tersebut, pemerintah akan mengandalkan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) yang berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan konsolidasi data itu maka nantinya data tagihan listrik di Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan tagihan air di PDAM akan terkoneksi dengan data perbankan
Dengan adanya koneksi data, proses pengajuan kredit akan lebih mudah dan cepat disetujui atau ditolak. Perbankan tidak perlu melakukan survey untuk memastikan pengeluaran calon debitur. “LPIP akan mengumpulkan datanya, data itu akan dipakai oleh semua bank,”kata Mulya Effendi Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Selasa (23/2).
Mulya menambahkan, pemerintah dan OJK akan melakukan berbagai langkah agar proses pengajuan kredit dalam kegiatan investasi bisa lebih cepat. Konsolidasi atau penyatuan data calon nasabah kredit ini dilakukan terhadap data-data pengeluaran dan data perbankan dalam negeri. Untuk melaksanakan rencana ini pemerintah dan OJK akan segera berkomunikasi dengan PT PLN dan PDAM agar proses koneksi data bisa segera dilakukan. Nanti teknis konsolidasi data akan ditentukan bersama. Untuk bisa menggunakan data itu, perbankan selaku kreditur harus memberikan sejumlah biaya atau fee kepada LPIP.
Menurut Mulya, kebijakan ini bisa segera diberlakukan karena tidak memerlukan ada payung hukum tertentu. Apalagi fungsi LPIP memang untuk menunjang data yang terkait kredit sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Kemudahan kredit ini diklaim sebagai salah satu upaya untuk menaikkan peringkat memulai usaha atau ease of doing business. Konektivitas data menjadi salah satu penilaian Bank Dunia dalam menilai tingkat kemudahan memulai usaha diselesaikan Maret 2016. Sebab di bulan itu, Bank Dunia mulai melakukan audit untuk menentukan peringkat kemudahan berusaha 2016.
Menteri Koordinator Ekonomi Darmin Nasution mengakui, kemudahan berusaha bukan hanya soal izin usaha, juga akses perbankan. Saat ini peringkat kemudahan berusahaan Indonesia 109 dari 189 negara, Tahun 2019, target pemerintah di level 40.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar