PENERIMAAN RENDAH, PENEGAK HUKUM PERLU TERAPKAN PERADILAN PAJAK

24RMOL. Publik mencatat bahwa penerimaan negara dari pajak pernah mengalami kebocoran sekitar 23 persen akibat mafia, potensi penerimaan pajak seharusnya bisa mencapai lebih dari Rp 1000 triliun per tahun.

Karena itu, pemberantasan penyalahgunaan perpajakan harus menjadi prioritas utama yang dilakukan pemerintah mengingat dampaknya terhadap penerimaan negara yang merupakan modal utama untuk membiayai pembangunan nasional.

Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) R. Widyo Pramono, salah satu ciri dari sistem pemungutan pajak di Indonesia adalah self assessment system yakni sistem pemungutan pajak yang memberikan kepercayaan kepada masyarakat atau wajib pajak untuk memperhitungkan dan melaporkan sendiri jumlah pajak yang terutang.

“Artinya keberhasilan dan kegagalan di bidang pajak sangat dipengaruhi oleh wajib pajak. Sistem ini, memandang wajib pajak sebagai subjek dan bukan objek,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (9/2).

Widyo menjelaskan, kepercayaan yang sangat besar yang diberikan kepada wajib pajak amat rentan terhadap penyalahgunaan. Untuk itu administrasi perpajakan harus berperan aktif dalam mengendalikan administrasi pemungutan pajak yang meliputi tugas pembinaan, pelayanan, pengawasan, dan penerapan sanksi perpajakan.

“Pemerintah yang sehat dalam menyelenggarakan fungsi pajak semestinya membentuk sistem perpajakan yang integral maupun secara eksternal dengan sistem peradilan pajak,” ungkapnya.

Menurutnya, sistem perpajakan bertujuan sebagai upaya menciptakan supremasi hukum yang dilandasi kepastian hukum dalam mencapai keadilan. Karena jika dibentuk secara parsial maka tidak tertutup kemungkinan akan terjadi implikasi hukum.

“Di sisi lain, sistem perpajakan dalam hukum pajak harus menunjang peningkatan penerimaan pajak ke kas negara dan peningkatan pertumbuhan perekonomian, dengan demikian pemerintah dalam menjalankan tugasnya menjadi terarah dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Widyo yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menamkan bahwa pembentukan hukum pajak harus memperhatikan asas dan kaidah hukum yang tepat dan benar termasuk pelaksanaannya karena biasanya hukum yang dibentuk dan tumbuh setelah merdeka akan cepat usang dan kurang bermutu.

“Bahkan ada beberapa hukum yang dibentuk memiliki sifat yang serupa dengan hukum kolonial. Seperti ketentuan umum dan tata cara perpajakan dan Undang-Undang Pajak Penghasilan yang berkaitan dengan sistem memungut pajak atau penerapannya yang bersifat kolonialistik,” bebernya.

Meski demikian, disadari atau tidak, sebagian penyebab krisis multi dimensi berkepanjangan di Indonesia saat ini adalah lemahnya upaya penegakan dan perlindungan hukum. Salah satu dimensi yang juga dirasakan sangat penting adalah penegakan dan perlindungan di bidang hukum pajak.

“Di sisi lain, masih banyak wajib pajak yang belum memahami hak dan kewajibannya dari segi perpajakan sehingga sering terjadi adalah keengganan dan ketidakmampuan untuk menyelesaikan masalah perpajakan melalui jalur hukum yang benar,” ungkap Widyo.

Padahal, lanjutnya, tindak pidana di bidang perpajakan sangat terkait dengan penerapan hukum pajak untuk mengarahkan pegawai pajak, wajib pajak, pejabat pajak atau pihak lain agar menaati ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

“Hal ini didasarkan bahwa hukum pajak tidak dapat memberikan kegunaan bila pihak-pihak dalam kedudukan sebagai stakeholder tidak memiliki rasa keadilan dalam menunaikan atau melaksanakan tugas maupun kewajiban hukum masing-masing,” tegas Widyo.

 

Sumber: RMOL

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar