
JAKARTA. Para pengelola pusat belanja merespon positif penurunan tariff listrik yang kembali terjadi bulan ini. Kondisi ini bisa membuat beban operasional perusahaan menjadi berkurang.
Namun, penurunan tariff ini tidak lantas berimbas kepada penurunan tariff sewa di pusat belanja. Menurut Stevanus Ridwan, Direktur Utama PT Pakuwon Jati Tbk, pengembang yang mengelola beberapa pusat belanja seperti Gandaria City atau Kota Kasablanka ini menyebut bahwa untuk menaikan atau menurunkan tariff sewa para penyewa di pusat belanja ada beberapa faktor tak cuma setrum.
Seperti merek atau brand dari si penyewa tersebut serta lama atau tidaknya suatu pusat belanja. Selain itu juga, “Tergantung dengan kesepakatan dan lobi. Tapi biasanya kontrak tariff sewa antara tiga sampai lima tahun sehingga biaya sewa tidak bisa langsung diturunkan,” katanya kepada KONTAN, Rabu (2/3).
Senior Associate Director Colliers International Indonesia Steve Sudjianto menambahkan, biasanya tariff sewa di sebuah mal besar bagi penyewa utama atau anchorbrand berkisar antara Rp 200.000 sampai Rp 250.000 per meter persegi (m2).
Selain itu, pusat belanja yang lebih baru memasang tariff sewa yang lebih mahal ketimbang yang sudah lama. Pengelola pusat belanja juga akan mematok sewa lebih mahal bagi merek yang sudah punya nama.
Menurut Steve, saat ini pusat belanja dengan tariff sewa tertinggi masih ada di Jakarta. Yaitu Plaza Indonesia, Plaza Senayan, Senayan City, Pacific Place, Grand Indonesia, Mal Pondok Indah serta Central Park.
Harun Hajadi, Presiden Direktur PT Ciputra Surya Tbk menilai, saat tariff listrik turun, maka bisa meringankan beban pengelola pusat belanja termasuk juga si penyewa.
Ia juga menyebut tiap penyewa pusat belanja pasti punya biaya operasional sendiri yang meliputi gaji pegawai, biaya administrasi dan operasional serta biaya listrik.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar