PU-Pera : Iuran Tapera Maksimal 3%

JAKARTA. Pemerintah mulai menyiapkan berbagai aturan turunan yang akan menjadi petunjuk teknis pelaksanaan Undang-Undang (UU) tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitoris mengatakan UU Tapera mengamanatkan setidaknya tujuh peraturan pemerintah (PP), 10 peraturan Badan Pengelola (BP) Tapera, dua peraturan presiden (Perpres) dan satu keputusan presiden (Kepres).

Selain persoalan iuran, dalam peraturan turunan dari UU Tapera itu akan mengatur secara rinci pihak-pihak yang akan mendapat prioritas mendapatkan fasilitas perumahan terlebih dahulu. Pemanfaatan iuran oleh peserta dan jumlah pembangunan unit rumah juga akan dijelaskan dalam beleid yang menjadi pedoman pelaksanaan UU Tapera itu.

Meski masih dalam tahap pembahasan, Maurin menegaskan bila besaran iuran Tapera maksimal 3% dari gaji pokok per bulan. Sedangkan peserta yang diprioritaskan mendapat fasilitas perumahan akan diutamanakan berdasarkan beberapa hal. Yakni lama masa kepesertaan, kedisiplinan dalam membayar, serta banyaknya jumlah keluarga yang ditanggung.

Lantaran semangat program Tapera adalah penyediaan rumah untuk kelas masyarakat berpenghasilan rendah, maka di tahap awal, para peserta di luar golongan masyarakat kelas bawah hanya mendapat manfaat sejumlah iuran dan hasil pemupukan investasi yang dilakukan. “Untuk saat ini Tapera diprioritaskan untuk masyarakat kelas bawah, nanti bila sudah terpenuhi seluruhnya tidak menutup kemungkinan dpat dikembangkan ke skala yang lebih besar,”kata Maurin, Kamis (3/3).

Tapi, melihat kondisi perekonomian yang berbeda disetiap wilayah di Indonesia, maka pemerintah juga akan mengusulkan bila skala atau kategori masyarakat kelas bawah bisa disesuaikan. Maklum, selama ini kategori ini diukur secara nasional.

Sementara itu, BP Tapera akan menyusun rencana strategis jangka menengah panjang yang berkaitan dengan anggaran dan program kerja. “Untuk pembahasan ini seluruh pemangku kepentingan akan dilibatkan,” kata Maurin.

Direktur Utama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum PNS) Heroe Soelistiawan menambahkan, Bapertarum sudah siap bila seluruh pengelolaan dana yang ada dilimpahkan ke BP Tapera. “Bila digabung, setidaknya nanti PNS sudah memiliki dana simpanan lebih dibandingkan peserta baru,” ungkapnya.

Menurut Haroe, dana Tapera dari PNS cukup besar. Dengan jumlah PNS sekitar 4,5 juta, pemerintah memproyeksikan dana yang masuk mencapai Rp 1 triliun per bulan. Bila ditambah dengan pekerja formal dan peserta mandiri maka dalam lima tahun jumlah pengelolaan dana Tapera dapat mencapai Rp 50 triliun-Rp 60 triliun.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar