Bunga Deposito Maksimal 8%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai merealisasikan niat untuk memaksa bank menurunkan suku bunga kredit menjadi hanya satu digit. Langkah awal yang mereka lakukan adalah dengan memangkas biaya dana (cost of fund) bank. Caranya : merevisi batas atas (capping) bunga deposito.

Lembaga pengawas ini bakal mematok bunga deposito yang memberikan bank umum kegiatan usaha (BUKU) 4 maksimal BI rate plus 75 basis poin (bps) dan BUKU 3 paling tinggi 100 bps di atas bunga acuan. Saat ini BI rate di posisi 7%. Itu artinya, bunga deposito special rate akan berada di kisaran 7,75%-8%. “Aturan ini mulai berlaku Maret 2016,” ujar Nelson Tampubolon Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK.

Perbankan menyambut baik kebijakan tersebut. Rohan Hafas, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri, mengatakan, penerapan batas atas bunga deposito akan memaksa bank lebih kreatif lagi mencari sumber pendanaan. Aturan main ini juga bisa menangkal perang bunga deposito. Saat ini rasio intermediasi atau loan to deposit ratio (LDR) Bank Mandiri mencapai 92%.

Ketentuan batas atas bunga deposito juga tidak akan merugikan nasabah. Deposan masih bisa menikmati bunga tinggi. “Idealnya bunga di atas inflasi. Tahun lalu inflasi 4,7%, jadi masih besar bunga yang diterima deposan,” kata Rohan.

Jahja Setiaatmaja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), bilang, banknya sudah siap menerapkan peraturan baru tersebut. Tahun lalu BCA telah memangkas bunga deposito hingga 200 bps. Alhasil, saat ini bunga deposito BCA maksimal 5,57%. “Bunga sebesar itu memang tidak menarik, tapi tahun lalu kami kelebihan likuiditas. Akibat kebijakan itu, kami kehilangan dana hingga Rp 3,5 triliun,” ungkap dia.

Cuma, Jahja menambahkan, dalam memaksa bank menurunkan bunga kredit, ada baiknya tidak ada pembatasan net interest margin (NIM). Struktur biaya bank yang hanya menangani deposito dengan bank yang mengelola dana murah berbeda. Biaya bank yang fokus pada deposito lebih murah, karena biaya operasionalnya lebih kecil. Sementara bank yang menangani dana murah lebih mahal sebab dalam sebulan transaksinya bisa sangat banyak. Setiap kali transaksi pasti ada biaya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar