
BALI – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengaku akan segera mengaplikasikan pemeriksaan berbasis elektronik (e-audit). Pasalnya, e-audit dapat memangkas waktu pemeriksaan hingga 70 persen.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Edi Slamet Irianto menyatakan, pihaknya saat ini sudah mendesain pemeriksaan berbasis audit. Pemeriksaan ini bertujuan mempermudah pihak Ditjen Pajak untuk mengawasi surat pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak agar sesuai dengan realita.
“Kita gunakan e-audit. Setiap ada pergerakan pemeriksaan terecord di sistem,” jelas dia di Ramada Resort Bali, Jumat (26/2/2016).
Menurutnya, dengan menggunakan e-audit, ada efisiensi waktu yang dapat dilakukan yaitu penghematan waktu hingga 70 persen dibanding pemeriksaan konvensional.
Sementara itu, Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Mekar Satria Utama mengaku, e-audit akan segera diaplikasikan tahun ini. Namun, dia belum memastikan kepastian waktu penerapan sistem tersebut.
“Kalau konvensional saat kami melakukan audit itu kan satu per satu, audit itu kan mulai dari dokumen, dari invoice dia buka satu-satu. Sekarang dengan hanya buat satu laporan dia bisa masuk segmen-segmen yang lain. Jadi enggak perlu double entry lagi. Rekap sekali. Aplikasi sedang disusun oleh mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyatakan, Ditjen Pajak akan memperbaiki teknologi informasi (IT) bidang pemeriksaan. Rencananya, IT ini akan diintegrasikan dengan Direktorat di bawah Kementerian Keuangan.
Sumber: okezone.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar