SAAT ini PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sedang menghadapi sengketa selisih penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan Pertambangan dan Perhutanan (PBB-P3) yang dianggap kemahalan.
Merujuk laporan keuangan PTBA 2015, perusahaan ini membayar uang muka PBB sebesar Rp 262,09 miliar. Ada upaya banding dan keberatan atas tagihan PBB di 12 wilyah dan satu peninjauan kembali atas sengketa pajak penghasilan tahun 2012.
Total tagihan pajak PTBA mencapai Rp 873,9 miliar, sementara yang dibayar sesuai self assessment PTBA sebesar Rp 539,34 miliar. “Sebagian sengketa sudah menang, sebagian lagi masih dalam proses pengadialn,” kata Joko Pramono, Sekretaris Perusahaan PTBA.
Salah satu yang menang adalah tagihan PBB di area pertambangan Muara Enim. Kantor pajak menagih Rp 109 miliar, sementara hitungan PTBA senilai Rp 54 miliar. Keputusan akhir, PTBA hanya membayar pajak Rp 48 miliar.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar