Syarat Agar Outsourcing Bisa Bebas Pajak

tax3JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengingatkan pembayaran pajak lewat Surat Pemberitahuan (SPT). Pasalnya, bulan Maret adalah batas akhir penyerahan SPT tahunan.

Ada dua kategori pekerja yang mendapat pemotongan pajak, yakni pegawai tetap dan pegawai tidak tetap. Meski begitu, tidak semua pegawai tidak tetap atau yang kerap disebut outsourcing harus membayar PPh 21.

Pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut, adalah pegawai yang penghasilannya tidak dibayar secara bulanan atau jumlah kumulatifnya dalam satu bulan kalender belum melebihi Rp3 juta. Adapun syarat agar masuk dalam Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah:

– Tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari belum melebihi Rp300.000.

– Dilakukan pemotongan PPh Pasal 21, jika penghasilan sehari sebesar atau melebihi Rp300.000 tersebut merupakan jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

– Bila pegawai tidak tetap memperoleh penghasilan kumulatif, dalam satu bulan kalender, melebihi Rp3 juta, maka jumlah tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

– Rata-rata penghasilan sehari adalah rata-rata upah mingguan, upah satuan, atau upah borongan untuk setiap hari kerja yang digunakan.

– PTKP sebenarnya adalah sebesar PTKP untuk jumlah hari kerja yang sebenarnya.

– PTKP sehari sebagai dasar untuk menetapkan PTKP yang sebenarnya adalah sebesar PTKP per tahun Rp36.000.000 dibagi 360 hari.

– Bila pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas tersebut mengikuti program jaminan atau tunjangan hari tua, maka iuran yang dibayar sendiri dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 152/ PMK.010/2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Pajak Penghasilan:

  1. Penghasilan yang kurang dari Rp300.000 per hari tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan
  2. Ketentuan penghasilan tidak kena pajak itu tidak berlaku dalam hal: Penghasilan bruto dimaksud jumlahnya melebihi Rp3 juta sebulan atau Penghasilan dimaksud dibayar secara bulanan.
  3. Ketentuan pada pasal 1 dan 2 tersebut tidak berlaku atas Penghasilan berupa honorarium dan Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dan petugas dinas luar asuransi.

 

Sumber: okezone.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar