Potensi Pemotongan Belanja Negara 8,7%

JAKARTA – Belum pastinya pembahasan rancangan undang-undang (RUU) pengampunan pajak atau tax amnesty membuat pemerintah mencari cara lain menekan deficit anggaran. Opsi pemangkasan anggaran belanja dipilih dibanding menambah utang.

Lantas seberapa besar belanja APBN 2016 yang bisa dipotong agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi? Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia Berly Martawardaya menghitung, belanja Negara dalam RAPBN 2016 idealnya dipangkas 8,7% dari semula Rp 2.095,7 triliun menjadi Rp 1.914,1 triliun. Perhitungan itu berdasarkan rasio antara pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) serta pendapatan pajak selama beberapa tahun terakhir.

Dengan target pertumbuhan ekonomi 5,3% pada 2016, seharusnya target penerimaan Negara dari sector pajak ditetapkan Rp 1.347 triliun, sehingga total pendapatan Negara sebesar Rp 1.669 triliun. Dengan memperhatikan ratio defisit, maka anggaran belanja Negara yang aman dan wajar sekitar Rp 1.914, 1 triliun.

Menurut Berly, pemotongan anggaran belanja Negara sebesar 8,7% dalam rancangan APBN perubahan 2016 masih realistis. “Tapi perhitungan ini belum sampai pada dampak negatif pertumbuhan ekonomi,” ujarnya, Senin (14/3).

Hal yang sama diungkapkan Ekonom Bank Permata Josua Pardede. Agar pemotongan belanja tidak berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi, pemerintah harus selektif memilih program yang akan disunat. Josua bilang belanja modal berupa pembangunan infrastruktur sebaiknya dipertahankan karena bisa mendorong investasi.

Pemangkasan anggaran semestinya dilakukan pada program belanja rutin serta belanja barang yang daya dongkraknya ke pertumbuhan ekonomi tidak terlalu besar. “Belanja pemerintah untuk proyek infrastruktur jangan dikurangi, karena akan bisa berefek negatif pada pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah belum menetapkan program apa saja yang akan dikurangi anggarannya. “Masih dipelajari dulu,” kata dia.

Seperti diketahui, belum pastinya RUU tax amnesty membuat shortfall pajak akan makin besar. Ditambah target penerimaan minyak dan gas yang turun, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro mengatakan shortfall penerimaan Negara bisa mencapai Rp 290 triliun. Pemerintah pun menyiapkan berbagai scenario termasuk pemangkasan belanja Negara. “Kalau tidak ada tax amnestykita ajukan APBNP dengan memotong anggaran, gitu aja!,” katanya.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar