
Niat mendongkrak ekspor mineral bernilai tambah masih jauh panggang dari api. Ambil contoh komoditas bauksit. Dari delapan calon investor yang resmi menyatakan komitmen untuk membangun smelter, baru dua yang merealisasikan komitmennya.
Pertama, PT Well Harvest Winning Alumina yang akan membangun smelter berkapasitas 2 juta ton. Saat ini progress proyeknya sudah mencapai sekitar 80%. Kedua, PT Bintan Alumina yang mengaku telah membangun smelter dengan kemajuan pembangunan 30%. Hanya, Bintan Alumina akan menunda realisasi proyek lantaran menunggu harga bauksit kembali meningkat, agar hitungan investasi mencapai harga keekonomian.
Direktur Utama Bintan Alumina Indonesia Zulnahar Usman, mengatakan, Bintan menunda rencana operasi smelter dari target 2017 menjadi 2019. Bintan menunggu kepastian dari pemerintah untuk memberikan insentif berupa keringanan pajak atau tax holiday.
Tanpa insentif, ongkos produksi menjadi terlalu mahal sehingga susah bersaing dengan produk bauksit global. Contohnya, pengolahan bauksit menjadi alumina di Indonesia membutuhkan biaya sekitar US$ 376 per ton. Padahal di China, biayanya US$ 355 per ton. Sedang di Australia US$ 320 per ton.
Direktur Utama Well Harvest Winning Erry Sofyan berbagi pendapat senada. Menurut Ery yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha bauksit dan Bijih Besi Indonesia (APB3I), tanpa insentif, proyek smelter alumina akan sulit berjalan. Investor enggan menggelontorkan investasi membangun smelter.
Wajar kalau industry smelter berharap mendapat tax holiday. Buat Anda yang belum tahu, tax holiday adalah insentif yang diatur lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 yang berlaku Agustus 2015. Perusahaan yang mendapat fasilitas ini diberikan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) selama 5 tahun – 15 tahun, dan bisa diperpanjang hingga 20 tahun.
Dengan tax holiday, PPh badan akan didiskon antara 10% hingga 100%. Tax holiday hanya diberikan untuk investasi baru dengan nilai investasi minimal Rp 1 triliun. Fasilitas ini hanya berlaku untuk Sembilan sektor industry yang dinilai pionir.
Khusus industry telekomunikasi, informasi, dan komunikasi, fasilitas tax holiday diberikan untuk nilai investasi sebesar Rp 500 juta hingga kurang dari Rp 1 triliun. Adapun diskon PPh yang didapat maksimal 50%. Jika investasi mencapai lebih dari Rp 1 triliun, bisa mendapat diskon hingga 100%.
Sementara tax allowance ditujukan bagi perluasan investasi. Fasilitas yang beleid direvisi Mei 2015 tersebut menjanjikan pengurangan PPh sebesar 30% selama 6 tahun untuk 64 bidang usaha dan 80 bidang usaha di daerah tertentu. Bentuk lainnya penyusutan dan amortisasi yang dipercepat dan pengurangan tariff PPh atas deviden ke wajib pajak luar negeri sebesar 10%. Ada juga fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebesar 10%.
Dengan fasilitas ini, kita membayangkan akan banyak pelaku usaha yang berlomba mendapatkan insentif pajak tersebut. Nyatanya, sampai 14 Maret 2016 lalu, tak banyak perusahaan yang mendapat fasilitas tax holiday. Padahal, ketika diluncurkan, insentif itu dijagokan pemerintah sebagai pemancing investasi baru. Sedang tax allowance diberikan ke 16 perusahaan.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar mengungkapkan, wajib pajak yang mendapat tax allowance lebih banyak karena syarat tax allowance lebih sulit. Ia mencontohkan Caterpillar yang batal mendapatkan tax holiday karena membatalkan produksi large mining truck (LMT).
“Dengan aturan tingkat komponen dalam negeri yang diterapkan, mereka membatalkan produksi LMT. Jadi diarahkan ke tax allowance,” kata Haris
Calon penerima baru
Industri smelter termasuk yang terjangal ketatnya persyaratan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memandang, smelter belum berhak mendapat tax holiday karena tidak terlalu hilir. Sedang Kemenperin menilai smelter alumina sudah meningkatkan nilai tambah.
Apalagi, smelter memiliki dampak strategis bagi perekonomian karena dibangun di daerah pelosok. Pelaku usaha harus membuat infrastruktur, seperti jalan dan pelabuhan. “Karena pemberian fasiltas ini harus kesepakatan lintas institusi, ya akhirnya kami arahkan ke tax allowance,” ujar Haris.
Makanya, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meminta pemerintah memperlonggar persyaratan mendapat tax holiday. Saat ini, hanya sedikit perusahaan yang mendapat fasilitas tax holiday lantaran persyaratan batasan investasi terlalu tinggi, yaitu 1 triliun.
Padahal, nilai investasi kebanyakan tak sampai Rp 1 triliun. “Saat ekonomi sulit, bisa menambah investasi sudah bagus,” katanya. Yang tidak kalah penting, pemerintah juga memperluas industry yang mendapat potongan PPh ini.
Cuma, pemerintah menilai revisi terakhir yang dilakukan lewat PMK No. 159/2015 sudah memadai. Selain memangkas batasan nilai investasi untuk jenis industry tertentu, revisi juga memperluas industry yang berhak memperoleh dari lima jenis menjadi 9 jenis industry.
Menurut Menteri Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro, tax holiday merupakan insentif fiskal yang hanya diperuntukan bagi industry pionir yang mengadopsi teknologi canggih.
Karena itu, perluasan insentif dilakukan terhadap persyaratan tax allowance. Pemerintah akan merevisi PP Nomor 18/2015. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai inisiatornya, mengusulkan sektor industry sepatu dan garmen sebagai calaon utama penerima insentif ini.
Menurut Azhar Lubis, Deputi Pengendalian dan Pengawasan BKPM, nantinya industry padat karya berhak memperoleh pengurangan pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah penanaman modal selama enam tahun. Pengusaha juga bisa mendapat kompensasi kerugian lebih lama, berkisar 5 tahun – 10 tahun. Masalahnya, ada persyaratan, perusahaan harus memiliki 2.000 karyawan.
Makanya, jauh-jauh hari, Ade Sudrajat usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mengaku pesimistis. Alasan dia, jumlah perusahaan tekstil yang mempekerjakan 2.000 oran hanya segelintir. “Rata-rata hanya punya 500-an pekerja,” tutur Ade. Kalau begitu, bisa-bisa sepi peminat lagi.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar