Tingkatkan Kemudahan Bisnis, 26 Beleid Dirombak

Masih ada 11 aturan yang perlu diselesaikan agar peringkat kemudahan bisnis Indonesia naik

JAKARTA. Pemerintah mengklaim sudah menyelesaikan 26 aturan terkait kemudahan berusaha. Namun dari target 37 aturan, masih ada 11 aturan yang akan direvisi guna meningkatkan peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business (EODB).

Salah satu aturan yang sudah terbit ialah Peraturan Menteri Perdagangan nomor 14/2016 tentang penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Peraturan Menteri Perdagangan Thomas Lembong itu menyatakan, kedua izin tersebut kini hanya tiga jam. “Dan nanti simultan dari tiga hari menjadi dua hari kerja,” kata Thomas, kemarin (21/3).

Adapun sebelas aturan yang belum rampung antara lain soal penghapusan persyaratan modal minimal pendirian perusahaan. Nantinya pemerintah tidak akan membatasi nilai modal minimal pendirian perusahaan karena besarannya modal berdasarkan kesepakatan para pendiri perusahaan. Selain itu, aturan penyederhanaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pemesanan nama dan pengesahan badan hukum. Juga soal penyederhanaan izin mendirikan bangunan (IMB) dan percepatan IMB dari 42 hari jadi 7 hari.

Aturan lain adalah pembebanan BPHTB kepada penjual dan pembeli dengan total sebesar 5%. Pembebasan PPh atas pengalihan hak tanah untuk luasan 2.000 m2 untuk kegiatan usaha UMKM, Penerbitan Sertifikat Layak Operasi (SLO) menggunakan sistem online, dan penetapan biaya sambungan 100 KVA sampai 150 KVA sebesar Rp 50 juta dan penerbitan Sambungan listrik sampai dengan 200 KWH paling lama 40 hari. Selain itu penyederhanaan izin ekspor dan impor, penurunan tariff pelabuhan oleh PT Pelindo II dan PT Pelindo III.

Direktur deregulasi penanaman modal BKPM Yuliot yakin seluruh aturan tersebut selesai paling lambat April 2016. Diharapkan Bank Dunia menaikkan peringkat EODB Indonesia dari saat ini 109 dari 189 negara, menjadi 40.

Ekonom David Sumual menilai deregulasi ini masih perlu diawasi secara ketat agar isi aturannya sesuai dengan praktik di lapangan.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar