
Jakarta – Untuk bisa lapor pajak, masyarakat sudah tak perlu lagi datang ke kantor pelayanan pajak. Sebab sudah ada situs dan aplikasi untuk bisa melaporkan pajak Anda secara online.
Namun sayangnya, situs tersebut berkali-kali mengalami down. Hal ini kerap ditemui detikINET, ketika mencoba untuk mengakses situs yang berada di alamat djponline.pajak.go.id.
Pengalaman yang sama juga dikeluhkan oleh sebagian pengunjung situs yang ingin melaporkan pajaknya. “Saya sudah login sekitar 30 menit, tak bisa juga login,” keluh salah seorang pembaca detikINET.
Entah apa penyebabnya, namun sepertinya kapasitas server yang disediakan oleh Ditjen Pajak untuk situs tersebut kurang cukup untuk menampung jumlah pengunjung yang membludak. Alhasil, server tersebut tumbang.
Tak hanya itu, keluhan yang lain juga disampaikan terkait aktivasi e-fin yang harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Ya, untuk bisa login, pengguna harus mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berserta password.
Apabila belum memiliki password, pengguna harus mendaftar baru dan itu membutuhkan e-fin. “Minta e-fin saja mesti ke kantor pajak dulu, buat apa pakai online tapi kode e-pin mesti dateng sendiri, mempersulit orang,” keluh salah seorang pembaca detikINET yang lain.
Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) ini sendiri tinggal menghitung hari lagi, yakni hingga tanggal 31 Maret 2016. Dengan situs yang bermasalah seperti ini, tentu masyarakat akan menjadi malas untuk mengaksesnya.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar