JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) memberikan banyak kemudahan dan insentif bagi wajib pajak (WP) pada tahun ini. Diharapkan kemudahan itu bisa meningkatkan kepatuhan wajib pajak sehingga memperbesar tax ratio yang pada tahun lalu masih di bawah 11%
Kemudahan yang akan diberikan Ditjen Pajak, antara lain berupa penggunaan sistem pelaporan surat pemberitahuan (SPT) pajak berteknologi pre-populated. Sistem ini memungkinkan data wajib pajak terisi secara otomatis di formulir SPT sehingga masya- rakat cukup meneliti kembali kebenarannya dan menyetujuinya apabila cocok.
Kemudahan lainnya berupa percepatan pencairan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian, percepatan pemberian tax holiday dan rencana penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) Final untuk usaha kecil menengah (UKM) dari 1% menjadi 0,5%.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan berharap beberapa kemudahan itu bisa meningkatkan kesadaran membayar pajak. Apalagi berbagai kemudahan itu memang hanya bisa didapatkan jika wajib pajak memiliki track record baik. Seperti percepatan restitusi hanya berlaku bagi wajib pajak yang patuh.
Dengan sistem pre-populated, diharapkan kepatuhan pelaporan pajak juga meningkat. Sebab menurut catatan Ditjen Pajak, dari 1,47 juta wajib pajak badan yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. Hingga saat ini ini baru 325.00 wajib pajak badan yang lapor SPT. Sedang batas akhir pelaporan SPT wajib pajak badan adalah akhir April.
“Ini adalah SPT yang kami tawarkan. Kalau setuju, ditandatangani WP lalu selesai. Di Scandinavia seperti itu,” jelas Robert, akhir pekan lalu.
Robert berharap berbagai strategi itu bisa mendukung penerimaan pajak tahun ini yang ditargetkan tumbuh 16%. Dengan proyeksi pertumbuhan sebesar itu dan realisasi penerimaan pajak 2017 sebesar Rp 1.151 triliun, maka penerimaan pajak tahun ini diperkirakan Rp 1.335 triliun.
Namun menurut Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kadin Herman Juwono, pengisian SPT secara otomatis ini perlu didiskusikan lebih lanjut. Sebab, Indonesia memiliki sistem pajak self-assessment. Dengan pengisian SPT otomatis, data yang tertera bukanlah yang diisi sendiri oleh wajib pajak. “Apakah itu sesuai aturan,” tanya Herman
Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Ditjen Pajak Yon Arsal menambahkan, sejumlah insentif, berupa percepatan restitusi dan penurunan pajak final UKM tidak berefek signifikan ke penerimaan.
Menurutnya Ditjen Pajak dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) telah menghitung efeknya. Kesimpulannya, insentif-insentif tersebut efeknya tidak besar terhadap penerimaan pajak tahun ini. “Kalau UKM tidak terlalu besar,” kata Yon tanpa merinci.
Sumber: Harian Kontan
Kategori:Pemeriksaan Pajak
Tinggalkan Balasan