JAKARTA. Pemerintah mengincar investasi kelas berat atas restrukturisasi Batam menjadi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Ada tiga sektor yang menjadi sasaran investasi bila kelak Batam resmi berstatus KEK, antara lain industri perawatan dan perbaikan pesawat (maintenance, repair and overhaul /MRO), galangan kapal, serta jasa dibidang perfilman.
Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong mengatakan, beberapa alasan mengapa tiga sektor investasi tersebut perlu dikembangkan di Batam adalah. Pertama, Singapura sudah jadi hub atau kawasan khusus untuk perusahaan maskapai. “Airlines itu membutuhkan MRO. Maintenance Repair Overhaul dan itu cukup padat karya,” kata Thomas, kemarin.
Dengan terbatas lahan di Singapura, maka Batam menjadi potensial untuk dibangun fasilitas penunjang industry penerbangan di Negeri Singa itu.
Kedua, sebanyak 70% off shore rig untuk Migas dengan teknologi tinggi dan berbiaya tinggi dibangun di singapura. Dengan wilayah yang berdekatan, maka Batam dapat menjadi lokasi alternatif dalam pengembangan bisnis tersebut. Sehingga industri galangan kapal menjadi prospektif. Ketiga, Singapura saat ini mulai mengembangkan industri kreatif. Perusahaan perfilman kelas wahid seperti Lucas Film memiliki kantor regional di negeri Singa itu. Produksi film membutuhkan lahan dan tenaga kerja yang cukup banyak. Karena itu untuk memenuhinya dapat dikembangkan di Batam.
Thomas yakin, dengan perubahan status ini Batam akan cepat berkembang. Pasalnya, bila hanya bertahan dengan FTZ saja ini akan ketinggal. FTZ hanya memberikan insentif berupa pembebasan tarif bea masuk.
Namun, KEK insentif yang diberikan lebih banyak dari sisi fiskal. “Konversi Batam dari FTZ ke KEK adalah untuk meningkatkan daya tarik, dengan demikian juga daya saing Batam,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, dengan status baru tersebut, investor berhak mendapat berbagai kemudahan fasilitas berusaha seperti tax holiday dan tax alowance.
Selain itu, dengan status KEK, maka investor juga berhak mendapatkan fasilitas pajak lainnya seperti pembahasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) impor, pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), penangguhan bea masuk, pembebasan bea masuk dan pembebasan cukai.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar