Data Kartu Kredit Diintip, Banyak Orang Pendapatan Miliaran Pajaknya Sedikit

credt

Target pajak tahun ini cukup tinggi, mencapai Rp 1.300 triliun lebih. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, mengambil langkah mengintip data transaksi kartu kredit dan mewajibkan bank dan penerbit kartu kredit melaporkan data transaksi kartu kredit nasabah.

Anggota Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Destry Damayanti, mengatakan target pajak tahun ini tinggi dan sangat tidak masuk akal. Sementara banyak individu yang pendapatannya besar namun pajak yang dibayarkan kecil. Perlu diterapkan terobosan-terobosan aturan untuk mengejar target tersebut.

“Kalau kita pakai cara biasa dan saklek dengan aturan, tentu nggak akan terungkap kan bagaimana kesenjangan (kesenjangan antara pendapatan yang diperoleh dan pajak yang dibayarkan) itu bisa terjadi,” jelas Destry di Hotel Le Meredien, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Jadi melacak data kartu kredit ini jadi salah satu terobosan yang perlu dilakukan. Destry menilai, langkah ini dilakukan dengan itikad yang baik. Jangan sampai ada penyalahgunaan data yang ada.

“Kalau untuk tujuan penerimaan negara ini sah-sah saja. Kalau kita tidak melakukan kesalahan, kenapa mesti takut. Jangan kita berlindung pada satu aturan kaku,” ucap Destry.

Menurutnya, aturan melihat data kartu krdit ini juga untuk mencegah kejahatan terjadi.

“Sekarang begini, ada orang yang income-nya (pendapatan) miliaran, bayar pajaknya hanya sedikit. Itu kan lucu. Atau ada orang yang income-nya kecil tapi transaksi kartu kreditnya bisa ratusan juta, dia bayar dari mana? Aspek kewajaran ini yang perlu kita ketahui,” papar Destry.

Dia mengingatkan Ditjen Pajak agar jangan sampai ada data transaksi kartu kredit nasabah yang bocor. Karena data-data ini sangat rawan disalahgunakan.

Sumber: Detik

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar