
Jakarta -Kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga kerja dengan masa kerja minimal 1 bulan mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengaku punya pertimbangan tersendiri untuk menerapkan aturan tersebut.
Menurutnya, Ia sering mendapati Pemutusan Hubungan Kerja dari perusahaan-perusahaan terhadap karyawannya menjelang hari raya karena menghindari kewajiban THR.
“Ada realitas bahwa buruh perlu perlindungan pada pekerja yang PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), dulu kan aturannya 3 bulan, sebelum 3 bulan mereka di PHK jadi kehilangan hak untuk THR-nya,” kata Hanif ditemui di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (5/4/2016).
Menurut Hanif, aturan THR 1 bulan ini dimaksudkan untuk menangkal praktik nakal dari oknum pengusaha tersebut.
“Maka kita buat satu bulan untuk melindungi pekerjaan. Apalagi pekerjaan mereka tidak menentu, dan tidak bisa menentu haknya hilang kan kasihan,” pungkas dia.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar