Berapa Banyak Orang Indonesia di Panama Papers?

TEMPO.CO, Jakarta – Sampai sekarang masih banyak kesimpangsiuran soal berapa sebenarnya jumlah orang dan perusahaan Indonesia dalam dokumen bocor Mossack Fonseca, yang lebih dikenal dengan nama The Panama Papers.

Beberapa media menyebut angka 2.961 perusahaan dan orang Indonesia tersangkut skandal Panama Papers. Dari penelusuran Tempo, angka sebesar itu mengacu pada bocoran dokumen serupa yang dirilis The International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ) pada 2013 lalu.

Pada sebuah berita ICIJ yang dipublikasikan pada April 2013, konsorsium ini menulis bahwa ada hampir 2.500 orang Indonesia dalam dokumen yang bocor dari perusahaan penyedia perusahaan offshore di Singapura, Portcullis TrustNet, itu.

Dari pengalaman Tempo menelisik data Panama Papers, memang nyaris tidak mungkin menegaskan sebuah angka absolut yang merepresentasi total jumlah orang atau perusahaan dari suatu negara dalam data semacam ini.

Dokumen Mossack Fonseca pertama kali bocor ke reporter koran Jerman Suddeustsche Zeitung, pada awal 2015. Dokumen itu dikirimkan bertahap melalui komunikasi terenkripsi.  Walhasil, data yang diterima para jurnalis adalah data berbentuk teks, foto, maupun portable document file (pdf) yang terserak. Banyak dokumen yang tidak ada judulnya, dan hanya teridentifikasi dengan angka dan simbol saja.

Beruntung tim programmer ICIJ membangun sebuah platform pencari yang memudahkan 11,5 juta dokumen disisir berdasarkan kata kunci tertentu. Menjelang tenggat pemuatan laporan investigasi ini, barulah seluruh jurnalis yang terlibat dalam kolaborasi ini mendapat data yang lebih terstruktur.

Namun, dalam dokumen terstruktur itu pun jumlah absolut atas orang dan perusahaan di setiap negara sulit didapatkan. Pasalnya, dokumen per negara itu hanya memuat daftar klien Mossack Fonseca yang mendaftarkan diri dengan alamat domisili di negara tersebut. Jika seseorang mendaftarkan diri dengan alamat di beberapa negara, maka namanya pun akan terdaftar di semua negara itu. Inilah yang membuat estimasi absolut atas jumlah orang dan pengusaha di dokumen Panama Papers berdasarkan asal negara, menjadi amat sulit.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh Tempo, ada lebih dari seribu nama pemegang saham perusahaan offshore yang didirikan dengan bantuan firma hukum Mossack Fonseca. Setelah dibersihkan, data itu tinggal 803 nama.

Ditambah data jumlah perusahaan, pihak yang mendapat manfaat (beneficiaries) dan data jumlah klien Mossack, total nama individu dan pengusaha Indonesia di Panama Papers adalah 899.

Namun, sekali lagi, data itu tidak berarti bahwa hanya sejumlah itulah pengusaha dan perusahaan Indonesia yang menjadi klien Mossack Fonseca.  Tak tertutup kemungkinan ada warga negara Indonesia yang mendaftar menjadi klien firma ini di luar Indonesia, dan menggunakan alamat domisili di luar negeri.

Penting juga ditekankan bahwa memiliki perusahaan offshore di tax haven dan menjadi klien Mossack Fonseca tidak serta merta menjadikan seseorang otomatis disebut melanggar hukum atau menghindari pajak. Ada banyak alasan bisnis yang membuat keberadaan perusahaan offshore menjadi pilihan logis untuk seorang pengusaha.

Beberapa nama pengusaha yang masuk daftar Panama Papers seperti Sandiaga Uno, Hilmi Panigoro, dan Fransiscus Welirang menegaskan bahwa keberadaan perusahaan offshore tersebut terkait dengan kelancaran bisnis mereka.

Sumber : Tempo

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , ,

Tinggalkan komentar