TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Direktorat Jenderal Pajak tengah memeriksa data pajak PT Yahoo Indonesia, PT Google Indonesia, Twitter Asia Pacific PTE Ltd, dan Facebook Singapore PTE Ltd. Hal tersebut dilakukan menyusul ditemukannya bukti kuat bahwa keempat perusahaan teknologi itu tidak mendaftarkan diri sebagai Bentuk Usaha Tetap (BUT).
“Sedang dilakukan pemeriksaan khusus untuk memastikan apakah mereka sudah lapor semua jasa perikalanannya yang didapat dari Indonesia,” kata Bambang dalam konferensi persnya di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu, 6 April 2016.
Bambang mengungkapkan baik Yahoo maupun Google sudah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang sebagai badan hukum penanaman modal asing (PMA). Yahoo terdaftar pada 30 Juli 2009 dan Google terdaftar pada 15 September 2015.
“Karena Yahoo bertindak sebagai dependent agent dari Yahoo Singapore PTE Ltd, penghasilan yang diterima dari Indonesia seharusnya menjadi penghasilan Bentuk Usaha Tetap Yahoo Singapore PTE Ltd. Begitu pula dengan Google,” tutur Bambang.
Berbeda dengan Yahoo dan Google, menurut Bambang, Twitter dan Facebook tercatat di KPP Badan dan Orang Asing sebagai representative office. Twitter Asia Pasific yang berbasis di Singapura terdaftar pada 22 April 2015. Sementara itu, Facebook Singapore yang berkedudukan di Singapura juga terdaftar pada 10 Februari 2014.
Bambang mengatakan Twitter dan Facebook bertindak sebagai dependent agent dari kantor pusat mereka di Singapura sehingga keduanya juga seharusnya berstatus BUT. “Dengan menjadi BUT, uang mereka bisa ditahan di sini. Kalau representative office, semua uang mereka akan masuk ke negara asal dan jadi pajak penghasilan (PPh) di sana, yakni di Singapura,” ujarnya.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, dengan menjadi BUT, keempat perusahaan itu harus membayar pajak di Indonesia. “Jenis pajak yang harus dibayar adalah PPh dan Pajak Pertambahan Nilai. Ada pula jasa luar negeri. Kalau tidak bayar, ya sanksinya bisa empat tahun masuk penjara,” kata Ken menambahkan.
Sumber : Tempo.co
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar