JAKARTA – Selain Google, Yahoo!, Facebook, dan Twitter, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak juga sedang menyisir 3.500 perusahaan internasional yang bertindak sebagai representative office di Indonesia . Menurut Kepala Kantor Wilayah(Kakanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus M Hanif, sekitar 3.500 representative office tersebut saat ini tengah diperiksa statusnya.
Ditjen pajak menargetkan, pemeriksaan akan dilakukan dalam tiga bulan ke depan. Selain Ditjen Pajak,Badan Koordinasi dan Penanaman Modal (BKPM) juga mengaku akan menindak tegas perusahaan-perusahaan berstatus representative office, namun menjalankan bisnisnya di Indonesia. BKPM mengaku tak segan mencabut izin perusahaan tersebut.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis bilang, perusahaan dengan status kantor perwakilan perusahaan asing (KPPA) sejatinya hanya berfungsi sebagai pengurus perizinan. Misalnya bertemu klien yang berhubungan langsung dengan perusahaan asalnya. Jadi, perusahaan tersebut tidak boleh menjalankan bisnis yang menghasilkan profit. “Kalau melakukan bisnis, kami cabut izinnya,” katanya, Kamis (7/4).
Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah menugaskan Kanwil DJP Jakarta Khusus untuk melakukan pemeriksaan khusus kepada perusahaan internet raksasa dunia yang beroperasi di Indonesia, yaitu Google, Yahoo!, Facebook, dan Twitter.
Pemeriksaan Keuangan dan pajak dilakukan untuk periode lima tahun terakhir untuk mengetahui aktivitas bisnis mereka di Indonesia. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali potensi pajak setelah empat perusahaan OTT itu berubah status dari representative office menjadi badan usaha tetap (BUT). Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro bilang, perubahan status dilakukan pekan lalu.
Dengan status menjadi BUT, empat perusahaan itu seharusnya tak hanya menyetor pajak penghasilan (PPh) karyawan, tetapi juga PPh badan dan pajak pertambahan nilai (PPN) dari bisnis iklan yang dijalankan selama ini.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, potensi penerimaan pajak dari perusahaan-perusahaan tersebut sangat besar. Namun berapa angkanya, Edi mangaku belum bisa menyebutnya. “Belum, kan banyak banget. Kami harus sangat hati-hati supaya betul-betul akurat, jangan sampai nanti kami melakukan perhitungan secara sembarangan,” jelasnya.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan Balasan