Insentif Bebas PPh bagi Karyawan Bergaji Rp200 Juta Terganjal

Kemenkeu mengatakan pembebasan pajak gaji bagi karyawan bergaji di bawah Rp200 juta selama 6 bulan demi meringankan beban pekerja masih terkendala.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyatakan insentif fiskal berupa pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diberikan pemerintah untuk meringankan beban pekerja di masa pandemi virus corona masih mengalami kendala. 

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan kendala diakibatkan oleh masalah teknis, administrasi dan pendataan.

“Pemantauan stimulus PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP), ini alami kendala karena masalah teknis,” ucap Febrio Kacaribu dalam video conference, Jumat (24/7).

Febrio mengatakan untuk mengatasi masalah itu, pemerintah akan menyederhanakan prosesnya pembebasan PPh Pasal 21.

“Ini akan di simplify segera supaya dana yang disiapkan sekitar Rp25 triliun itu harapannya bisa sampai ke kantong masyarakat,” terang Febrio.

Pemerintah memutuskan untuk menggratiskan pembayaran pajak gaji bagi karyawan untuk meringankan beban mereka dari tekanan virus corona. Sektor yang mendapat pembebasan itu antara lain, manufaktur, pariwisata, kehutanan, makanan, dan perdagangan.  

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pembebasan diberlakukan bagi pekerja yang mengantongi gaji di bawah Rp200 juta per tahun. Angka itu setara dengan gaji Rp16 juta per bulan.

Aturan ini akan berlaku 6 bulan mulai April-September 2020. Relaksasi sengaja diberikan guna mendongkrak daya beli masyarakat di tengah penyebaran wabah virus corona.

Sumber: CNNindonesia

http://www.pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: