Jumlah Klaim Dana JHT Membludak

bpjsJAKARTA. Jumlah klaim pembayaran untuk pekerja yang mengundurkan diri dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan membludak.

Sepekan setelah diimplementasikan sejak 1 September lalu, jumlah klaim dana JHT oleh pekerja yang mengundurkan diri dan terkena PHK mencapai 54.032 orang. Dari jumlah tersebut, besaran dana yang dibayarkan mencapai Rp 414,73 miliar.

Sejak ada revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 / 2015 tentang Penyelenggaraan JHT sebagai pengganti PP Nomor 46 / 2015, peserta program JHT yang terkena PHK atau berhenti kerja dapat mencairkan seluruh dana. Selain itu, peserta program JHT yang telah mencapai 10 tahun berhak menarik dananya sebesar 10% dari total iurannya.

Boleh jadi, kelonggaran aturan itulah yang menyebabkan penarikan dana JHT makin besar. Entah itu dari kalangan yang mengundurkan diri dan terkena PHK, maupun dari peserta program JHT telah mencapai 10 tahun.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan, periode 1 September – 7 September, penarikan dana sebesar 10% peserta jumlahnya mencapai 22.636 kasus. Dari jumlah tersebut, nilai dana yang ditarik mencapai Rp 107,85 miliar.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Elvyn G Masassya mengatakan, dengan potensi PHK tahun ini yang besar pihaknya memproyeksikan hingga akhir tahun ini jumlah klaim JHT dalam mencapai Rp 8 triliun. “Setelah revisi PP, klaim (JHT) lebih besar,” kata Elvyn, Selasa (8/9).

Meski terjadi penarikan dana yang cukup besar, namun BPJS Ketenagakerjaan tidak khawatir. Pasalnya selama ini, dana kelolaan yang dimiliki masih lebih dari cukup untuk membayar klaim.

Dibandingkan tahun lalu, total pembayaran klaim JHT saat ini memang naik. Tahun 2014, periode Januari – Agustus jumlah klaim mencapai 642.528 kasus dengan nilai Rp 7,2 triliun. Sedangkan periode yang sama tahun ini, terdapat 693.418 kasus dengan nilai mencapai Rp 8,3 triliun.

Sekedar catatan, total dana investasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 31 Juli 2015 jumlahnya mencapai Rp 194,81 triliun. Dari jumlah tersebut, investasi didominasi oleh instrumen obligasi sebesar 47,51% dan deposito 23,31%.

Anggota Komisi IX DPR Amelia Anggraini menambahkan, meski dana pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih relatif aman namun perlu dipikirkan alternatif lain dari dana pengelolaan guna mengantisipasi gejolak ekonomi global.

 

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar