Beberapa waktu lalu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan, menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39/PMK.03/2016 tentang rincian jenis data dan informasi serta tata cara penyampaian data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan. PMK tersebut merupakan perubahan yang kelima atas PMK Nomor 16/PMK.03/2013 yang telah berlaku sejak tahun 2013 lalu.
PMK tersebut melaksanakan ketentuan yang diamanatkan Pasal 35A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Peraturan Pemerintah nomor 31 tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Ketentuan undang-undang mengatakan bahwa dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan sebagai konsekuensi penerapan sistem self assessment, data dan informasi yang berkaitan dengan perajakan yang bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sangat diperlukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Data dan informasi tersebut digunakan aparatur perpajakan dalam rangka melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pada wajib pajak. Dengan demikian, aparat dapat mendeteksi secara tepat dan akurat terhadap adanya kemungkinan ketidakpatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Data dan informasi orang pribadi atau badan yang dapat menggambakan kegiatan atau usaha, peredaran usaha, penghasilan dan/atau kekayaan yang bersangkutan, termasuk informasi mengenai nasababh debitur, data transaksi keuangan dan lalu lintas devisa, kartu kredit, serta laporan keuangan dan/ atau laporan kegiatan usaha yang disampaikan kepada instansi lain di luar DJP.
Terkait dengan data transaksi kartu kredit yang diperoleh DJP melalui PMK Nomor 39 diatas, Pemerintah mengimbau para pengguna kartu kredit untuk tidak perlu khawatir terhadap penggunaan data tersebut. DJP melihat data transaksi kartu kredit bukan untuk menarik pajak tambahan, melainkan hanya untuk mencocokannya dengan jumlah penghasilan dan pengeluaran wajib pajak di SPT tahunannya. Pengguna kartu kredit juga tidak perlu khawatir menggunakan kartu kredit akan kena pajak ganda. Sebab, setiap item transaksi di kartu kredit itu sudah dikenakn pajak.
Menjawab keraguan mengenai masalah kerahasiaan data, dalam ketentuan Undang-Undang Perbankan (UU No 10 Tahun 1998) dapat dilihat bahwa data transaksi kartu kredit tidak termasuk kerahasiaan bank. Sebab, rahasia bank hanya terkait dengan segala sesuatu yang berhubungan dengna nasabah penyimpan dan simpanannya. Artinya, yang menjadi rahasia bank adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan perjanjian penyumpanan dana dalam bentuk giro, depostio, sertifikat deposito, tabungan dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Selain pihak perbankan, saat ini tercatat telah ada sebanyak 66 instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain yang memberikan rincian jenis data dan informasi perpajakan secara berkala kepada DJP. Untuk memperoleh data dan informasi tersebut, Menteri Keuangan selalu berkoordinasi dengan pimpinan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi atau pihak lain sebagai sumber data dan informasi. Sedangan terhadap kekhawatiran terjadinya kebocoran data dan informasi, undang-undang tleah member jaminan perlindungan kepada para wajib pajak. Ketentuan menyatakan bahwa pejabat DJP yang berwenang mengelola data dan informasi , wajib merahasiaan yang diterima dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain. Ada ancaman sanksi pidana bagi setiap pelanggaran terhadap kewajiban merahasiakan tersebut.
Tujuan pemberian dan penghimpunan data dan informasi di atas adalah untuk membangun data perpajakan sebagai dasar pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan masyarkat, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak; meminimalkan kontak antara aparatu perpajakan dengan wajib pajak; dan meningkatkan profesionalisme bagi aparatur perpajakan maupun wajib pajak. Mari kita dukung bersama upaya pemerintah meningkatkan penerimaan Negara untuk kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat, karena #PajakMilikBersama.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar