Bujet Subsidi Energi Dipangkas Rp 20 T

JAKARTA – Pemerintah akan memangkas alokasi anggaran subsidi energi sebesar Rp 20 triliun. Pemangkasan anggaran subsidi tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) tahun 2016.

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, pemangkasan subsidi energy tahun ini mengikuti penurunan harga minyak dunia. Selain menurunkan alokasi subsidi enegi, dalam RAPBNP 2016, pemerintah juga akan menurunkan asumsi harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Pride (ICP) dari US$ 50 per barel menjadi US$35 per barel.

Rencananya, di RABNP yang akan diajukan ke DPR pada Mei mendatang itu, pemerintah juga akan memangkas angaran belanja tahun ini sebsar Rp 50,6 triliun.

Dalam APBN 2016 lifting minyak sebesar 830.000 barel per hari dan lifting gas 1.155.000 barel setara minyak per hari. “Ada adjustment sedikit ada produksi minyak maupun gas Indonesia,” kata Bambang, Jumat (10/4).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said membenarkan, pihaknya mengajukan perubahan terkait sejumlah kebijakan energy dalam RAPBNP 2016. Selain perubahan asumsi produksi (lifting) minyak dan gas, Kementerian ESDM juga akan usulkan alokasi dana ketahanan energi. “Nilainya masih dikalkulasi,” katanya.

Jaga tarif transportasi

Dalam APBN 2016, pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp 182,6 triliun. Dari jumlah itu, subsidi energy sebesar Rp 102,1 triliun dan non energy sebesar Rp 80,5 triliun. Subsidi energy dialokasikan untuk subsidi listrik sebesar Rp 38,4 triliun. Lalu BBM, LPG tabun 3kg, dan LGV sebesar Rp 63,7 triliun.

Pemerintah juga mematok kuota subsidi yang akan diberikan ke masyarakat. Untuk LPG 3kg kuotanya 6,6 metrik ton, minyak tanah 0,69 juta KL, sedangkan minyak solar 16 juta KL. Sedangkan subsidi listrik masih dibeikan untuk golongan 450 VA dan 900 VA.

Ekonom Samuel Asset Manajemen Lana Soelistyaningsih mengatakan, saat ini harga minyak dunia memang rendah, sehingga wajar jika subsidi dikurangi. “Masyarakat perlu memahami,” katanya.

Diharapkan penurunan subsidi tidak berimbas pada kenaikan tariff angkutan. Karenanya, pemerintah harus memastikan pemangkasan subsidi tidak membuat harga BBM dan gas akan naik. Sebab itu, proyeksi pemerintah soal harga minyak harus tepat.

Sumber: Kontan

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar