
TAHUN ini merupakan tahun penegakan hukum. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu). Ditjen Pajak menyatakan sedang bersiap menindak para wajib pajak (WP) bandel yang menunggak pajak melalui aksi sandera badan atau gijzeling.
Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Edi Slamet Irianto mengatakan, Ditjen Pajak telah mendaftar wajib pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Dari daftar itu, Ditjen Pajak akan mengejar hingga dapat mencairkan utang pajak melalui tindakan gijzeling. “Akan kami kejar sampai dibayar lunas,” kata Edi belum lama ini.
Rencananya, tahun ini Ditjen Pajak akan mengincar 34 wajib pajak bandel yang menunggak pajak. Perinciannya, 27 wajib pajak badan dan tujuh wajib pajak orang pribadi.
Potensi tunggakan pajak yang dapat dicairkan dari 34 WP penunggak pajak itu sekitar Rp 182 miliar. “Dari potensi tersebut yang sudah dicairkan sebanyak Rp 10,64 miliar dari empat penunggak pajak,” tambah Edi.
Tindakan gijzeling wajib pajak, mulai gencar dilakukan Ditjen Pajak sejak awal 2015. Wajib pajak yang disandera adalah wajib pajak yang memiliki utang minimal Rp 100 juta dan memiliki aset untuk melunasi utang pajaknya.
Tahun lalu, Ditjen Pajak menargetkan mengeksekusi 32 wajib pajak yang terdiri dari 28 wajib pajak badan dan empat wajib pajak orang pribadi. Dari penanggung pajak tersebut, Ditjen Pajak berhasil mencairkan utang pajak Rp 108 miliar dari potensi tunggakan sebesar Rp 137 miliar. Penerimaan didapat setelah Ditjen Pajak menyandera 32 wajib pajak itu.
Gijzeling merupakan upaya terakhir dalam proses penagihan pajak yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP). Catatannya, gijzeling saat ini masih tertuju pada pengemplang pajak kecil menengah sehingga rawan membahayakan aparat pajak. Terbukti dua orang petugas pajak (fiskus) di KPP Sibolga, Sumut, tewas karena ditusuk oleh wajib pajak berinisial AL. Yakni juru sita Parada Toga Frans, dan Soza Nolo Lase, pegawai honorer.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar