PEMERINTAH akan segera menyerahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat di masa sidang April ini.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan Presiden Joko Widodo akan segera meneken amanat presiden (Ampres) terkait RUU KUP. Hanya saja, Bambang tak merinci kapan Ampres RUU KUP tersebut akan diserahkan ke DPR.
RUU KUP dinilai menjadi bagian penting dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi sistem perpajakan. Sebab, dalam RUU ini akan memperbaiki sistem administrasi perpajakan. “RUU KUP sudah siap,” ujar Bambang, Selasa (12/4).
Selain itu, RUU KUP juga penting untuk mendukung kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Kebijakan tax amnesty dinilai tidak akan berjalan dengan baik tanpa dukungan sistem administrasi perpajakan yang lebih baik.
Setelah RUU KUP, kata Bambang, pemerintah akan melanjutkan dengan mengajukan RUU tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kedua aturan ini akan diajukan secara bersamaan.
Ketua Komisi XI Ahmadi Noor Supit mengatakan, pembahasan ketiga RUU itu akan dilakukan secara pararel. Tujuannya agar penyusunan kebijakan perpajakan secara umum, terkait satu sama lain. Apalagi, kata Ahmadi, konsekuensi dari perubahan UU tax amnesty akan berdampak pada aturan perpajakan lainnya.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar