
JAKARTA. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan sejumlah kebijakan yang ketat telah membuahkan hasil dari segi pengawasan terhadap produk perikanan. Badan Karantina Ikan, pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP sejak tahun laluu memperketat pengawasan lalu lintas komoditas kelautan dan perikanan, baik ekspor maupun impor.
Hasilnya, KKP telah mengagalkan lalu lintas komoditas perikanan yang tidak sesuai standar dengan nilai mencapai Rp 107,5 miliar. Rina, kepala BKIPM KKP menyatakan KKP selama ini memang mengawasi secara ketat proses ekspor dan impor agar tak melanggar ketentuan.
Salah satu aturan yang dilaksanakan adalah soal Peraturan menteri KP Nomor 1/2015 tetang Penangkapan Lobster, Kepiting, dan Rajungan yang pelanggarannya cukup dominan. “Kami akan terus mendukung aturan ini tetap ditegakan,” ujar Rina, akhir pekan lalu. Tahun ini, tren pelanggaran semakin meningkat, tercatat sejak Januar-Maret 2016, nilainya telah mencapai Rp 99,55 miliar.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar