
JAKARTA. Upaya petani garam supaya pemerintah merevisi pelonggaran impor garam melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam mulai membuahkan hasil. Peraturan yang seharusnya berlaku mulai 1 April 2016 itu ditunda menjadi 1 Juni 2016.
Menurut informasi dari petani garam, hal itu merupakan keputusan rapat di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman pada 30 Maret 2016. Perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemdag), dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) hadir dalam rapat tersebut.
Meski begitu, petani belum puas. “Kami inginnya peraturan direvisi dan dikembalikan ke peraturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 58 Tahun 2012. Saat ini kami sedang menyiapkan judicial review,” ujar Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (Apgri) Jakfar Sodikin kepada KONTAN, Kamis (14/4).
Jakfar menjelaskan, ada tiga perbedaan Permendag Nomor 125 Tahun 2015 dengan Permendag Nomor 58 Tahun 2012. Pertama, tidak ada pasal yang mengatur tentang harga. Kedua, tidak ada pasal yang mengatur tentang masa impor. Ketiga, tidak ada pasal yang mewajibkan importir untuk bisa menyerap garam rakyat.
Meski Permendag belum berlaku, Jakfar mengklaim, petani sudah mulai merasakan penurunan penyerapan garam karena industry lebih suka memakai garam impor. Akibatnya, harga garam di tingkat petani pun jatuh.
Saat ini harga garam rakyat berkisar di antara Rp 350 per kilogram (kg) sampai dengan Rp 450 per kg. Padahal, tahun lalu, harga garam sempat tembus Rp 700 per kg.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) Tony Tanduk mengaku sudah mendapat sosialisasi mengenai penundaan Permendag Nomor 125 Tahun 2015. Namun, dia menambahkan, pelaku industry tidak ada masalah karena industry bisa berpegangan pada peraturan yang lama, yaitu Permendag Nomor 58 Tahun 2012. “Penyerapan garam rakyat tetap jalan,” ujar Tony.
Sayang, dia mengaku belum mencatat realisasi impor maupun penyerapan garam petani sejak awal tahun. Namun untuk tahun ini, AIPGI memproyeksikan ada impor 2 juta ton garam industry. Sekitar 400.000 ton untuk makanan.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar