Pelaku usaha menyambut baik rencana Presiden Jokowi mau melakukan moratorium pemberian izin pertambangan baru. Mereka berharap penertiban dibarengi dengan pemberantasan tambang ilegal.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Supriatna Suhala menilai, moratorium pemberian izin lahan tambang baru dapat membantu memperbaiki harga komoditas yang sedang jatuh.
“Untuk jangka pendek bagus, karena harga tambang jatuh, lagi over supply,” kata Supriatna kepada Rakyat Merdeka, pada akhir pekan.
Dia memastikan, moratorium perizinan jika dilakukan tidak akan menyebabkan pemenuhan kebutuhan menjadi terganggu. Misalnya batu bara, Supriyatna yakin 6 ribu perusahaan yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) mampu memenuhi kebutuhan nasional.
Supriyatna berharap, penataan pertambangan tidak hanya dilakukan sebatas moratorium perizinan. Tetapi juga memberantas pertambangan ilegal yang kini masih banyak beroperasi. Selain itu juga, menindak perusahaan yang tidak membayar pajak. “Saat ini, saya kira momentum yang tepat bertindak di tengah banyaknya perusahaan tambang resmi mengalami kesulitan akibat jatuhnya harga komoditas,” imbuhnya.
Selain itu, Supriyatna juga berharap, moratorium perizinan diikuti pembenahan regulasi perizinan. Menurutnya, proses perizinan tambang sampai saat ini masih berbelit dan tumpang tindih. Banyak dinas pertambangan daerah kurang paham mengimplementasikan aturan perizinan.
Sekadar informasi, rencana pemerintah mau melakukan moratorium perizinan pertambangan disampaikan Presiden Jokowi pada pekan lalu. Kebijakan ini mau dikeluarkannya karena dirinya melihat saat ini lahan pertambangan sudah cukup. Hal ini dilakukannya sebagai bagian dari komitmen pemerintah menjaga kelestarian lingkungan.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, moratorium akan dikeluarkan dalam bentuk Instruksi Presiden (Inpres). Kendati begitu, Pramono mengakui, bahwa rencana dikeluarkannya inpres tersebut belum dikomunikasikan kepada para pemangku kepentingan.
Sebelumnya, pemerintah sudah mengeluarkan aturan penundaan pemberian izin baru di lahan gambut sebagai upaya menjaga lingkungan. Aturan ini sudah berlaku sejak 13 Mei 2015 yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8/2015 tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Primer dan Lahan Gambut.
Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengungkapkan, selain masalah lingkungan, moratorium dilakukan untuk memberikan keadilan kepada para pengusaha tambang yang telah membangun pabrik pengolahan dan pemurnian konsentrat (smelter). Sebab, jika tetap dibiarkan tanpa ada moratorium maka yang tidak membangun smelter akan tetap dapat melakukan ekspor.
“Yang sudah memiliki smeter harus didorong agar berkembang,” ujarnya.
Direktur PT Aneka Tambang (Persero) Tbk Tedy Badrudjaman juga menyambut positif rencana moratorium pemberian izin pertambangan. Karena, kebijakan itu bisa menghentikan perambahan perusahaan tambang ke dalam kawasan hutan lindung. Karena, umumnya bahan tambang berada di dalam hutan.
Teddy menuturkan, kebijakan moratorium tidak akan berdampak banyak pada kinerja perusahaan. Meskipun, diakuinya pihaknya tengah mencari pengganti Gunung Pongkor, Jawa Barat yang cadangannya diprediksi akan habis pada tahun 2019.
Menurutnya, sebenarnya pihaknya telah memiliki lahan kerja tambang baru yang berlokasi di Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua. Tetapi, apabila memang tidak dizinkan karena ada kebijakan moratorium, pihaknya siap menghentikan penggarapan lahan tersebut.
Sumber: RMOL
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar