Freeport Wajib Revisi Tawaran Divestasi

JAKARTA – Drama trik-ulur divestasi 10,64% saham PT Freeport Indonesia bakal panjang. Pasca pemerintah Indonesia mengirimkan surat resmi ke Freeport yang menyebut harga saham divestasi US$ 1,7 miliar, perusahaan Amerika Serikat itu harus kembali mengirimkan penawaran baru.

Dalam penawaran ke pemerintah Indonesia, Freeport menghitung rencana ekspansi, pembangunan smelter, serta cadangan tembaga dan emas hingga 2041 dalam penentuan nilai divestasi US$ 1,7 miliar. Ini pula yang tidak disetujui pemerintah.

Pemerintah ingin hitungan nilai divestasi saham itu berdasarkan aturan yang berlaku yakni Peraturan Menteri ESDM No.27/2013. Di pasal 13 Permen itu menyebut harga divestasi yang ditawarkan berdasarkan biaya penggantian atas investasi yang sudah dikeluarkan atau replacement cost.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menyatakan, dirinya sudah mengirimkan surat kepada Freeport sejak tanggal 11 April 2016 lalu. Isi surat tesebut adalah meminta Freeport kembali menawarkan harga divestasi sesuai hitungan yang tercantum pada. “Kami minta Freeport menyampaikan kembali tawaran sesuai ketentuan yang berlaku,”katanya di Kantor Dirjen Minerba, Senin (18/4).

Dengan demikian, perhitungan baru nanti harus sesuai dengan biaya penggantian, adapun biaya itu berdasarkan atas kumulatif investasi yang dikeluarkan sejak tahap eksplorasi pada 1967 sampai dengan tahun kewajiban divestasi yakni tahun 2015.

Artinya hitungan divestasi hanya terhitung sampai 2015. Dengan demikian pembangunan smelter maupun ekspansi tambang yang dilakukan perusahaan itu tidak bisa masuk dalam hitungan.

Selain itu, dalam surat resmi kepada Freeport itu tidak ada batas waktu penawaran kembali harga saham. Tapi Bambang berharap Freeport segera merespon surat tersebut. Setelah ada penawaran harga baru itu, maka Tim Penyelesaian Divestasi akan menilai kembali valuasi harga itu.

“Tentunya akan kami evaluasi lagi setelah ada penawaran harga dari mereka (Freeport),” ujarnya. Informasi dihimpun KONTAN, pemerintah sudah menghitung 10,64% menggunakan replacement cost sehingga harganya Cuma US$ 630 juta saja.

Sementara itu, Juru Bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama mengatakan pihaknya sudah menerima surat yang diberikan oleh pemerintah beberapa waktu lalu. “Kami masih mempelajari surat tersebut,” tandasnya kepada KONTAN, Senin (18/4).

Sumber: KONTAN

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , ,

Tinggalkan komentar