
Untuk mencapai misi ketahanan pangan, pemerintah luncurkan aturan baru tentang kepemilikan lahan sawah. Regulasi berbentuk Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional ini membatasi luas lahan pertanian yang boleh digenggam oleh seseorang dengan lebih detail.
Aturan main yang penting adalah pembatasan peralihan kepemilikan. Lahan pertanian tak lagi bisa dilepas ke orang yang tidak bertempat tinggal di wilayah sawah berada.
Tujuan aturan itu adalah memperkcil kemungkinan lahan pertanian dialihfungsikan menjadi bangunan lain, seperti ruko. Misi itu penting mengingat kencangnya laju penyusutan luas lahan pertanian, terutama di Pulau Jawa.
Namun, di sisi lain, aturan ini bisa membatasi gerak petani mencari dana talangan. DI saat membutuhkan uang segera, petani tidak lagi bisa berpaling ke lahan miliknya sebagai asset yang cair. Padahal, hampir setiap masa panen, banyak petani tergiring ke dalam situasi kantong cekak.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar