
Kesempatan memungut pajak bumi dan bangunan (PBB) sendiri benar-benar tak disia-siakan pemerintah kabupaten dan kota. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan langsung dikerek agar penerimaan asli daerah (PAD) bisa dikatrol. Di beberapa daerah, kenaikan NJOP mencapai lebih dari 200%.
Alasannya lonjakan NJOP senada: selisih harga pasar sudah terbang terlampau jauh dari NJOP. Pemerintah mengatrol harga pasar property, tapi para pemilik lahan yang bangunan terkena imbasnya. Beban pajak bumi dan bangunan (PBB) warga di berbagai daerah pun melonjak.
Dari kaum pensiunan sampai pengembang proyek perumahan tak luput dari berbagai efek rentetan kenaikan NJOP.
Sumber: Tabloid Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar