Dirjen Pajak Sandera Petinggi PT SIP

SURABAYA – Komisaris Utama PT SIP berinisial DG disandera selama satu malam oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur (Jatim) I lantaran menunggak pajak Rp6,1 miliar.

Namun, yang bersangkutan keesokan harinya dilepas setelah pihak perusahaan melunasi tunggakan tersebut. DG diamankan tim Kanwil DJP Jatim I dan Polda Jatim dari rumahnya di kawasan Kupang, Selasa (19/4) malam, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakat Surabaya Kelas I di Kecamatan Porong, Sidoarjo. Perusahaan DG terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Surabaya. Perusahaannya sudah 10 tahun menunggak pajak dengan total akumulasi Rp6,1 miliar.

Berbagai upaya telah dilakukan DJP agar DG membayar kewajiban pajak, dari berkirim surat hingga pemanggilan, namun tetap tidak dihiraukan. “Tadi (kemarin) pagi sudah dilunasi. Karena sudah dilunasi, maka sesuai aturan, DG kami lepas,” kata Kepala Kanwil DJP Jatim I, Hestu Yoga Saksama.

Penyanderaan (gijzeling ) terhadap DG, sesuai Surat Perintah Penyanderaan Kepala KPP Madya Surabaya, setelah mendapat Surat Izin Menteri Keuangan: SR-346/MK.03/2016 tanggal 15 April 2016. Penyanderaan adalah upaya terakhir agar wajib pajak membayar tanggungannya kepada negara. Di waktu yang bersamaan, DJP Jatim I menahan seorang direktur CV SA berinisial GP.

Perusahaan ini bergerak di bidang perdagangan. GP ditahan karena diduga memalsukan faktur pajak yang tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya. Tujuannya mengurangi kewajiban membayar pajak pertambahan nilai (PPN), dan menyampaikan surat pemberitahuan masa (SPT Masa) dengan isi yang tidak benar . “GPdiamankandiPoldaJatim karena yang dilakukan diduga melanggar unsur pelanggaran hukum, yakni Undang-Undang Nomor 9/2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, dengan nilai kerugian negara sebesar Rp1,25 miliar,” kata Yoga.

Tahun 2016 adalah tahun penegakan hukum terhadap semua wajib pajak. Di tahun ini akan ada lima wajib pajak yang akan mendapat tindakan, jika tidak segera menyelesaikan kewajiban membayar pajak pada tahun ini. Tindakannya berupa penyanderaan. “Tahun 2015 adalah tahun pembinaan wajib pajak dan 2016 adalah tahun penegakan hukum. Tahun 2017 dilaksanakan rekonsiliasi, tahun 2018 dilaksanakan sinergi untuk instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain,” terangnya.

Kabid P2 Humas Kanwil Ditjen Pajak Jatim I, Teguh Pribadi Prasetya menambahkan, untuk mengatasi masalah sulitnya menagih wajib pajak, baik lembaga maupun perseorangan, DJP Jatim I menyiapkan tim untuk mendatangi wajib pajak. Melakukan pemeriksaan, penyidikan, pemblokiran, pencegahan, dan penyanderaan.

Empat sektor yang menjadi sorotan pajak diantaranya jasa keuangan, properti, ritel, dan pelayaran. “Penegakan hukum perpajakan kami lakukan dengan pemeriksaan, penyidikan, dan penagihan kepada wajib pajak,” ujarnya.

 

Sumber: koran-sindo.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com

 



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar