Ditjen Pajak Tertibkan Penunggak Pajak Rp100 Juta di Jatim

tax25

SURABAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jatim I berencana menertibkan para wajib pajak yang menunggak lebih dari Rp100 juta untuk melaksanakan tahun penegakan hukum di sektor pajak pada 2016.

“Di wilayah DJP Jatim I yang menunggak pajak lebih dari Rp100 juta cukup banyak, tapi untuk data detailnya saya belum bisa sebutkan. Itu yang akan kami tertibkan tahun ini, karena sebagai tahun penegakan hukum,” kata Kepala Kantor DJP Jatim I Hestu Yoga Saksama di Surabaya, Kamis (21/4/2016).

Dia mengatakan total jumlah wajib pajak di wilayah DJP Jatim I hingga Maret 2016 tercatat sebanyak 611 ribu orang, dan penunggak terbanyak adalah dengan nominial lebih dari Rp100 juta yang terdiri dari perorangan dan perusahaan.

“Oleh karena itu saya minta kepada wajib pajak yang menunggak diatas Rp100 juta untuk menyelesaikannya dengan baik, tujuannya supaya bisa meningkatkan penerimaan pajak negara, dan memberi keadilan bagi yang patuh bayar pajak,” katanya.

Sebelumnya DJP Jatim I pada awal April 2016 telah melakukan dua operasi penegakan hukum kepada penunggak pajak terbesar, tujuannya memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran mengenai pentingnya membayar pajak. Dalam operasi itu, DJP Jatim I yang dibantu aparat Polda Jatim melakukan penyanderaan atau “gijzeling” terhadap dua orang penunggak pajak yang telah merugikan negara sekitar Rp7,35 miliar.

Dua orang itu masing-masing berinisial DG yang merupakan Komisaris Utama PT SIP yang bergerak di bidang properti, dan telah menunggak pajak sebesar Rp6,1 miliar, serta berinisal GPSS alias DSM yang merupakan Direktur CV SA yang bergerak dibidang perdagangan dengan tunggakan pajak selama 10 tahun terakhir sebesar Rp1,25 miliar.

“Kami melakukan gijzeling setelah melalui beberapa tahapan, seperti pemanggilan dan peringatan kepada wajib pajak. Namun mereka tidak pernah ada punya niat baik, sehingga setelah ada keputusan hukum tetap, kami bekerja sama dengan Polda Jatim melakukan penyanderaan,” ucap Yoga di Surabaya.

Dirinya mengatakan, gijzeling dilakukan agar ada efek jera terhadap wajib pajak yang sengaja melakukan penunggakan dan tidak ada upaya untuk melunasi. Yoga berharap dengan adanya tindakan tegas, para wajib pajak bisa melaksanakan kewajibannya dengan baik dan tertib membayar pajak.

Sumber: Okezone

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , ,

Tinggalkan komentar