JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak tengah mengkaji untuk memungut pajak dari sektor e-commerce. Hal ini tentu saja meliputi aplikasi penyedia transportasi online seperti Uber dan Grab.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menyatakan, Grab dan Uber berstatus sebagai penyelenggara aplikasi dan bukan perusahaan transportasi. Menurutnya, untuk transportasi bisa berbentuk koperasi atau persero maupun dalam bentuk taksi atau usaha rental.
“Kalau untuk penyelenggara aplikasinya kan mereka sudah ada di sini, sudah ada PT di Indonesia. Kalau begitu kan mereka sudah sebagai subjek pajak, jadi bukan isu menurut saya,” jelas dia di Kompleks Istana Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Dia menambahkan, Kementerian Kominfo justru menyiapkan peraturan menteri yang mengarahkan perusahaan Layanan Aplikasi dan Konten melalui Internet (OTT atau Over the Top) menjadi Badan Usaha Tetap di Indonesia.
“Mereka harus ada preferensi di sini alasannya, untuk costumer sevice, sama seperti Uber dan Grab kami minta di sini, nanti kalau komplain bagaimana, lalu untuk costumer protection, karena itu menyangkut data dan lain sebagainya. Ketiga, level flying field atas hak dan kewajiban baik secara legal maupun fiskal. Secara legal itu dalam bentuk pajak,” jelas dia.
Sejauh ini, Rudiantara menyatakan, Uber dan Grab sudah incorporated di Indonesia. Sehingga, kedua aplikasi penyedia transportasi online tersebut sudah berizin dan merupakan subjek pajak.
Sumber: Okezone
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak

Tinggalkan komentar