
JAKARTA. Ketergantungan Indonesia terhadap impor bawang putih saban tahun semakin meningkat. Saat ini impor bawang putih telah mencapai 95% dari total kebutuhan. Padahal, jika ditinjau ke belakang, Indonesia adalah produsen bawang putih pernah swasembada di akhir tahun 1990-an.
Kenangan kejayaan di masa lalu ini seolah mendorong Kementerian Pertanian (Kemtan) berani merencanakan untuk membatasi impor bawang putih dengan cara kembali menanam bawang putih di dalam negeri. Yanuardi, Direktur Budidaya dan Pasca Panen Sayuran Kemtan menyebut, salah satu penyebab Indonesia bergantung pada bawang putih impor adalah karena selama ini tidak dibatasi sehingga setiap orang bebas mengimpor.
Untuk utu, Kemtan sudah mengajukan kepada Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) agar impor bawang kembali dimasukkan dalam Rekomendasi Hortikultura (RIPH). “Tujuan kita adalah untuk mengendalikan impor bawang putih,” ujar Yanuardi kepada KONTAN, Selasa (26/4).
Dia menyebut, salah satu faktor yang membuat produksi bawang putih terus menyusut adalah karena luas tanam yang semakin menyempit. Sebagai gambaran, pada tahun 1997, Indonesia punya 18.566 hektare (ha) dan berhasil menghasilkan 102.283 ton bawang putih. Sedangkan pada tahun 2015 lalu, luas tanam hanya tinggal tersisa 2.100 ha dan hanya menghasilkan 17.053 ton.
Yanuardi bilang, petani bawang putih enggan menanam bawang putih karena kalah bersaing dengan bawang putih impor. Sebagai perbandingan, saat ini, harga bawang putih lokal sekitar Rp 00.000 per kilogram (kg), sedangkan bawang putih impor hanya sekitar Rp 16.000 per kg.
Dengan segala kelemahan yang ada satt ini, Kemtan pun berupaya untuk kembali menggairahkan produksi bawang putih lokal. Pertama,pembukaan lahan bawang putih sebanyak 1.000 ha di sejumlah provinsi di Indonesia, antara lain Aceh, Jawa Tengah, dan Sumatra Barat. Kemtan menganggarkan dana sebesar Rp 47 juta per ha untuk pengembangan bawang putih ini.
Daerah ini dipilih karena memiliki daerah dataran tinggi yang cukup luas. Seperti diketahui, lahan ideal untuk menanam bawang putih adalah 2.000 meter di atas permukaan laut (dpl).
Kedua, mewajibkan importir menanam bawang putih di dalam negeri. Caranya, setiap importir wajib menanam dengan produksi minimal 10% dari volume impor. Sebagai contoh, bila importir mengajukan izin impor 10.000 ton, mereka wajib menanam bawang putih setara 1.000 ton.
Tidak Realistis
Namun, Ketua Umum Asosiasi Eksportir Importir Buah dan Sayuran Indonesia (Aseibssindo) Khafid Sirtuddin bilang, niat Kemtan mewajibkan importir menanam bawang putih di dalam negeri tidak realistis. “Selain kendala ketersediaan lahan, Kemtan juga harus memikirkan soal ketersediaan benih bawang putih dalam negeri,” katanya.
Menurut Khafid , persoalan utama tata niaga bawang putih di Indonesia adalah memang kekurangan lahan dan benih. Pasalnya, hampir seluruh lahan yang paling subur dan ideal untuk bawang putih sudah berubah fungsi menjadi lahan non pertanian.
Untuk itu, Khafid mengusulkan pemerintah membuka lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) atau badan usaha milik negara (BUMN) lainnya untuk ditanam bawang putih. Menurutnya, lokasi yang cocok untuk mulai menanam bawang putih adalah di pulau Suatra dan Sulawesi.
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar