
Jakarta -Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Pusat sedang mengincar penunggak pajak yang akan dikenakan tindak penyanderaan (gijzeling) pada tahun 2016.
Setiap Kantor Perlayanan Pajak (KPP) yang berada di bawah Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat diberi tugas untuk melakukan tindak gijzeling terhadap satu penunggak pajak terbesarnya.
“Kita targetkan satu KPP satu sandera, kita cari yang paling besar” kata Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Angin Prayitno Aji di Lapas Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (28/4/2016).
Tindakan gijzeling ini akan dilakukan terhadap penunggak pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta. Namun akan dilihat mana Wajib Pajak yang memiliki nilai tunggakan paling besar.
“Minimal tunggakan Rp 100 juta (yang akan terkena gijzeling) nanti kita cari yang paling besar, saya melihat ini jadi fenomena yang harus diperhatikan. Sebenarnya Wajib Pajak mungkin mencari kemampuan untuk membayar. Seperti ini baru masuk 2 hari sudah bayar tapi ada juga yang 3 bulan bayar. Ada juga beberapa yang harus nginep, kita panggil, kita cemplungkan,” lanjut Angin.
Tindakan gijzeling ini diharapkan Wajib Pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lainnya.
“Mudah-mudahan begitu masuk (disandera) langsung bayar,” tutur angin.
KPP di Jakarta Pusat menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 79,2 Triliun untuk tahun 2016.
“Oh iya kita punya target kalau di Jakarta Pusat target kita Ro 79,2 triliun dalam 2016 harus dicapai. Sekarang 20,7%, kita berharap upaya ini mudah-mudahan bisa mencapai target tapi kalau bisa tidak dengan cara ini, kalau bisa dengan cara persuasif mereka mau bayar,” katanya.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar