
JAKARTA. Usaha untuk menolak rencana pengenaan cukai untuk kemasan plastic terus bergulir. Meski penolakan dari pelaku industry yang tergabung dalam Forum Lintas Asosiasi Pengguna dan Produsen Plastik (FLAPPP) sudah disampaikan ke Kementerian Perindustrian, namun pelaku usaha tersebut menempuh cara lain, yaitu melaporkan kepada presiden.
Rachmat Hidayat, Wakil Ketua Bidang Kebijakan Publik & Hubungan Antar Lembaga Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) yang mewakili FLAPPP menjelaskan, secara formal FLAPPP telah mengirimkan surat penolakan atas rencana pengenaan cukai kemasan kepada Presiden Joko Widodo. “Kami harap, pekan ini ada respons (dari kantor presiden),” kata Rachmat kepada KONTAN, Jumat (29/4).
Tak hanya memuat pesan penolakan, dalam surat tersebut, FLAPPP juga meminta waktu untuk audiensi dengan Presiden. Selain melayangkan surat ke Presiden, FLAPPP juga melayangkan tembusan surat yang sama ke Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Kebijakan Fiskal, Dirjen Pajak, Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan pihak terkait lain.
Sambil menunggu respons surat tersebut, Rachmat memastikan, tim kecil yang dibentuk dengan Kementerian Perindustrian tetap berjalan untuk mencari bahan masukkan kepada pemerintah.
Menurut Rachmat, ada 4 poin yang disampaikan lewat surat resmi FLAPPP tersebut. Salah satunya adalah, menolak cukai plastic dengan alasan tidak sesuai dengan Undang-Undang Cukai. Atas dasar itulah, forum meyakini pengenaan cukai akan memberatkan pelaku industry dan juga konsumen. “Pasti memberatkan industry. Karena saat biaya meningkat, permintaan turun, daya saing ikut turun dan investasi berkurang,” imbuh Rachmat.
Tak hanya bagi industry, pengenaan cukai juga berdampak ke inflasi. Sebab, produk pangan merupakan salah satu indikator penghitungan inflasi.
Secara keseluruhan, kata Rachmat, pengenaan cukai akhirnya menurunkan pertumbuhan ekonomi. Sebagai informasi saja, Forum Lintas Asosiasi Industri Produsen dan Pengguna Plastik terdiri dari 16 asosiasi yang menentang rencana pemerintah mengenakan cukai atas kemasan plastic.
Asosiasi tersebut diantaranya adalah; Asosiasi Industri Plastik Indonesia (Inaplas); Asosiasi Industri Minuman Ringan (Asrim); Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (Gapmmi); Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin); dan Persatuan Perusahaan Kosmetika Indonesia (Perkosmi).
Menanggapi ini Herman Supriadi, Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian (Kemperin) bilang, mereka telah membentuk tim kecil bersama anggota FLAPPP. Tim tersebut bekerja untuk mempersiapkan data dan kajian terkait dampak dari cukai pada kemasan terhadap industry pengguna kemasan. Belum ada kesimpulannya, karena tim masih bekerja. “Tentunya, kesimpulan (tim kecil) tersebut harus diperkuat dulu dengan data-data,” kata Herman.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar