
PEMERINTAH berjanji segera menjalankan kebijakan pemberian diskon pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan industry padat karya. Kebijakan ini tertuang dalam Paket Kebijakan Jilid XII yang jeluar akhir 2015.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengakui, implementasi kebijakan ini memang terganjal perdebatan sehingga Peraturan Pemerintah tidak kunjung keluar.
Dalam rapat kemarin (3/5), Darmin mengungkapkan pemerintah akan segera melaksanakan insentid PPh ini untuk industry padat karya dengan karyawannya lebih dari 5.000 orang. Insentif ini hanya bisa dinikmati oleh pengusaha dan perusahaan yang memiliki NPWP.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, insentif PPh 21 ini akan diberikan langsung terhadap karyawannya, bukan perusahaan agar berdampak langsung terhadap peningkatan konsumsi masyarakat.
Mardiasmo mengatakan, kebijakan ini rencananya akan dilaku sampai Desember 2017 mendatang. Sayangnya, Mardiasmo maupun Darmin belum memastikan kapan kebijakan ini akan diimplementasikan
Sumber: KONTAN
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar