
JAKARTA. Rencana pemerintah membebaskan pajak penghasilan (pph) yang dikenakan atas diskonto surat utang negara (SBN) diharapkan juga berimbas ke obligasi korporasi. Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Loto Srinaita Ginting mengatakan, insentif untuk SBN itu juga akan mempengaruhi obligasi korporasi. Sebab, selama ini SBN merupakan acuan instrument keuangan lainnya.
Menurutnya dengan pembebasan PPh diskonto SBN, diperkirakan bisa mengerek turun kupon oblogasi korporasi. “Dengan insentif ini, kupon SBN harusnya turun. Obligasi swasta dengan tenor yang sama juga ikut. Kalau base-nya turun, obligasi korporasi bisa turun,” kata Loto, Jumat (13/5).
Rencana pembebasan PPh atas diskonto surat utang negara (SBN) akan masuk dalam revisi Udang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008 tentan Perubahan Keempat atas UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Dalam UU tersebut, diatur bahwa penghasilan berupa bunga obligasi dan surat utang negara dikenakan PPh yang bersifat final. Dalam beleid turunnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2009, diatur bahwa besarnya PPh final atas obligasi adalah 15% dan 2015.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar