
JAKARTA. Desakan untuk mengembalikan aturan penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) kembali muncul. Kali ini, serikat buruh meminta pemerintah untuk mengembalikan program JHT seperti yang tertuang dalam aturan alama yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan JHT.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SPKEP) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) R Abdullah mengatakan, program JHT perlu dikembalikan sesuai semangat awalnya, yakni untuk memberikan jaminan social bagi peserta saat memasuki hari tua. “JHT harus diselenggarakan sesuai filosofinya, jangan diutak-atik karena alasan butuh uang ketika menganggur,” kata Abdullah, baru-baru ini.
Catatan saja, poin utama yang diatur dalam PP nomor 60 tahun 2016 adalah pekerja yang menjadi peserta program JHT yang pension, atau berhenti bekerja, termasuk yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bisa mencairkan seluruh dana JHT Tanpa perlu menunggu masa kepesertaan 10 tahun. Aturan ini berbeda dengan ketentuan dalam PP Nomor 46/2015 tentang JHT yang mensyaratkan pencairan JHT yakni sudah mencapai usia pension 56 tahun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia.
Dengan ketentuan yang baru ini, kata Abdullah, imbal hasil yang diperoleh peserta dalam manfaat JHT menjadi lebih sedikit. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan mengutamakan berinvestasi pada instrument jangka pendek sehingga imbal hasilnya rendah. Tentunya itu akan merugikan peserta.
Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menambahkan, bila tidak ada revisi aturan tentang penarikan dana JHT, imbal hasil diterima peserta diperkirakan tak akan jauh beda denan tahun lalu.
Kementerian Ketenagakerjaan berjanji akan mengkaji penerapan PP Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan program JHT. Pasalnya, implementasi beleid itu dinilai telah melenceng dari semangat awal untuk memberi jaminan bagi pekerja pension. “Nanti kami akan kaji kembali,” kata Hanif Dhakiri, menteri Ketenagakerjaan, beberapa waktu lalu.
Sumber: Harian Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar