
Kasus penipuan pasar modal menyeret Reliance dan Magnus Capital
Alwi Susanto tidak pernah menduga, duit Rp 2,2 miliar yang semestinya berkembang biak, kini, seakan raib tak ketahuan rimbanya. Hingga lima bulan setelah jatuh tempo, hasil investasi pria berusia 41 tahun itu tak juga cair.
Apa yang dialami Alwi bermula saat ia dan adiknya, Sutanni, memperoleh tawaran investasi di instrument obligasi FR0035 pada akhir tahun 2014 lalu. Tawaran itu datang dari agen pemasaran lepas yang direkrut oleh seorang perempuan bernama E.P Larasati yang mengaku sebagai Head of Wealth Management Reliance Securities.
Pemaparan mengenai skema investasi tersebut berlangsung di kantor Reliance Securities di Menara Batavia lantai dasar (ground floor) yang ada di Jalan K.H. Mas Mansyur Kav. 126, Jakarta Pusat. Produk investasi dengan aset dasar surat utang negara (SUN) seri FR0035 itu berjangka waktu satu tahun. Nasabah akan memperoleh imbal hasil sebesar 12% yang dibayar di muka atau pada saat penempatan dana.
Berbekal kepercayaan terhadap nama besar Reliance Securities, Alwi tak menaruh curiga. Pada 4 Desember 2014, Alwi menempatkan dana Rp 2,2 miliar. Dikurangi imbal hasil sebesar 12% yang dibayar di muka, Alwi menyetor dana Rp 1,936 miliar. Sutanni, Adik Alwi, ikut menempatkan dana sebesar Rp 1 miliar pada 29 Desember 2014. Pada Maret 2015, Sutanni menambahkan penempatan dana sebesar Rp 750 juta.
Singkat cerita, pada saat jatuh tempo, 5 Desember 2015, dana investasi Alwi belum cair. Melalui sambungan telepon, Alwi lantas menghubungi kantor Reliance Securities. Namun, betapa kaget Alwi saat memperoleh jawaban bahwa Larasati sudah tidak bekerja di Reliance. Begitu pula, dana investasi milik Alwi menjadi tanggung jawab Larasati, bukan tanggung jawab Reliance. “Padahal, saya berinvestasi karena percaya pada Reliance,” kata Alwi.
Alwi pun mencoba menghubungi Larasati via telepon. Namun, Larasati hanya berjanji akan mengembalikan dana investasi Alwi. Karena dana tak kunjung cair, Alwi mendatangi kantor Reliance di Menara Batavia pada April lalu. Namun, jawaban tetap pun sama. Menemui jalan buntu, Alwi akhirnya melaporkan kasus investasinya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Selasa (3/5) dua pekan lalu.
Nasib yang sama dialami Budi Triharianto. Memperoleh tawaran dari saudaranya yang direktur Larasati sebagai agen lepas Reliance, Budi menginvestasikan dana sebesar Rp 1,137 miliar pada 12 Maret 2015. Dalam waktu satu tahun, ia akan memperoleh dana pokok dan hasil investasi sebesar Rp 1,3 miliar. “Sebelum transaksi, saya sudah mendatangi kantor Reliance di Menara Batavia,” kata Budi.
Maret 2016, investasi Budi semestinya sudah jatuh tempo. Namun, duitnya tak kunjung cair. Hingga April, Budi masih bisa menghubungi Larasati. Larasati pun menjanjikan dana satu minggu. Namun, setelah 15 April 2016, ia tidak lagi bisa mengontak Larasati.
Seperti Alwi, Budi pun menghubungi kantor Reliance. Namun, ia hanya memperoleh memo internal yang menyatakan Larasati bukan lagi karyawan Reliance per 1 April 2014. “Padahal, saudara saya cerita, ia sebelumnya bolak-balik Bandung-Jakarta ke Menara Batavia untuk bertemu Larasati,” kata Budi.
Bukan cuma Alwi dan Budi yang bernasib apes. Beberapa nasabah lainnya hingga kini juga belum memperoleh dana hasil investasi mereka. Seorang agen pemasaran yang direkrut Larasati mengatakan, ia bersama teman-teman satu tim berhasil merekrut 10 nasabah dengan total nilai investasi Rp 20 miliar. Dari jumlah tersebut, ada lima nasabah yang hasil investasinya belum cair senilai Rp 10 miliar. “Saya tidak tahu berapa total dana yang belum cair dari tim lainnya,” ujar agen pemasaran di Jakarta yang enggan disebutkan namanya.
Agen lain di Surabaya mengatakan, ada dana sebesar Rp 30 miliar dari seorang nasabah di Surabaya yang sampai sekarang masih nyangkut. Sedangkan penjualan produk investasi di Bandung setidaknya mencapai Rp 100 miliar. Dalam paparan kepada agen, Larasati disebut-sebut membidik dana kelolaan hingga Rp 200 miliar dari pemasaran di Jakarta, Bandung, Surabaya dan Makassar. Nah, setiap agen pemasaran memperoleh komisi sebesar 1% dari dana investasi yang masuk.
Bukan karyawan?
Meski Larasati mengaku sebagai Head of Wealth Management Reliance, Reliance menolak bertanggungjawab terhadap dana nasabah Larasati. Sebab, Larasati sudah bukan bagian dan tidak lagi bekerja di Reliance sejak April 2014, Jadi, segala tindakan Larasati setelah itu menjadi tanggungjawab pribadi Larasati dan tidak mengikat Reliance.
Nama Nicky Hogan yang kala itu menjabat direktur utama Reliance ikut terseret kasus ini. Sebab, nama dan tandatangan Nicky dicatut dalam beberapa dokumen penawaran yang diteken Larasati. Namun, Nicky membantah ikut meneken dokumen penawaran.
Pria yang kini menjabat sebagai Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu mengenal Larasati sebagai staf equity marketing Reliance. Larasati memang mendapat tugas untuk menangani nasabah high network. Namun, Nicky bilang, Larasati dianggap resign setelah tak masuk kantor beberapa hari berturut-turut.
Dalam konferensi pers Senin lalu (9/5), Managing Partner AFS Lawyers Andi F. Simangunsong, kuasa hukum Reliance, mengatakan, tindakan Larasati menghimpun dana masyarakat dengan jaminan obligasi seri FR0035 dilakukan Larasati tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Reliance. Reliance selama ini juga tidak pernah menghimpun dana dengan mekanisme jaminan obligasi FR0035. “Reliance Securities juga tidak pernah membuka dan memiliki kantor wealth management,” tegas Andi.
Atas dasar itu, Reliance telah melaporkan Larasati ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dengan tanda bukti lapor No LP/47/V/2016/Bareskrim. Reliance menuding Larasati mencatut dan menyalahgunakan nama Reliance saat menjual produk investasi berbasis SUN FR0035.
Dalam konferensi pers itu, Andi juga menunjukkan bukti surat pernyataan yang diteken Larasati pada 1 Juli 2015. Di surat itu. Larasati mengaku menjalankan usaha dan memakai nama Reliance tanpa seizing dan sepengetahuan perusahaan.
Toh, Alwi tak puas dengan keterangan Reliance. Dia mempertanyakan surat pernyataan Larasati yang baru muncul saat konferensi pers pekan lalu. Padahal, ia sudah menghubungi Reliance sejak Desember 2015. “Kenapa selama ini saya dan nasabah lain tidak pernah ditunjukkan surat pernyataan tersebut?” tanya Alwi.
Pengunduran diri Larasati sejak April 2014 juga menjadi tanda tanya bagi Alwi dan nasabah lainnya. Sebab, dia dan nasabah lainnya melakukan transaksi di kantor Reliance pada akhir 2014. Pada Januari 2015, Larasati juga masih mengirimkan surat eletronik menggunakan akun Reliance.
Tak Cuma nasabah, agen pemasaran yang direkrut Larasati uga bertanya-tanya. Seorang agen pemasaran yang direkrut Oktober 2014, mengatakan, masih bertemu dengan Larasati di kantor Reliance di Menara Batavia pada Februari 2015. “Saat itu, saya dan nasabah dari Bandung mengadakan rapat di ruangan Bu Laras di Menara Batavia,” kata dia.
Yang menarik, kasus produk investasi yang diatawarkan Larasati juga menyeret perusahaan sekuritas lain, yakni Magnus Capital. Berdasarkan dokumen transaksi nasabah, nama Magnus Capital muncul sebagai cabang BEI. Alwi maupun Budi tidak menaruh curiga karena dokumen dilengkapi surat perjanjian antara Magnus dan Larasati sebagai perwakilan Reliance.
Aliran Dana
Dalam dokumen perjanjian kerjasama tanggal 28 Oktober 2014 itu, Magnus bertindak sebagai pihak penerima dana dari transaksi obligasi yang dilakukan oleh Wealth Management (WM) Reliance. Selanjutnya, Magnus mentransfer dana itu kembali ke WM Reliance yang diwakili Larasati setelah di dipotong fee sebesar 0,5% dari dana yang masuk. DOkumen tersebut diteken Larasati dan Agus Priyambodo selaku Direktur Operasional Magnus Capital.
Namun, Agus membantah kerjasama tersebut. Ia mengatakan, tidak pernah ada kesepakatan tertulis antara Magnus dengan Larasati. Meski begitu, Agus tak membantah ada dana nasabah Larasati yang masuk ke rekening Magnus. “Dana itu telah kami transfer kembali kepada Larasati,” kata Agus.
Kalau tidak ada kesepakatan dengan Larasati, mengapa Magnus mentransfer dana nasabah ke Larasati? Agus beralasan, dana tersebut bukan dana milik nasabah Magnus dan atas instruksi Larasati.
Jawaban Agus tentu kembali membikin tanda tanya. Mengapa Magnus mau mengikuti instruksi Larasati jika tidak pernah ada kesepakatan antara keduanya? Sayang, Agus enggan menjelaskan lebih lanjut. Ia meminta KONTAN untuk menghubungi konsultan hukum yang telah ditunjuk Magnus.
Budi Sanjaya, pengacara Sanjaya & Partners, konsultan hukum yang ditunjuk Magnus, justru memberikan pernyataan yang bersebrangan dengan Agus. Budi bilang, Magnus dan Larasati menjalin kerjasama terkait penggunaan rekening Magnus. Saat itu, Larasati bertindak sebagai staf marketing Reliance. “Kalau tidak ada perjanjian sebelumnya, enggak mungkin Larasati menyuruh nasabah transfer ke rekening Magus,” ujar Budi.
Meski begitu, kerjasama antara Magnus dengan Larasati berdasarkan itikad baik. Tidak ada niat jahat dari Magnus untuk bersengkongkol dengan Larasati. Dana yang masuk ke rekening Magnus juga sudah ditrasnfer kembali ke Larasati selaku pihak yang menjalin kerjasama dengan Magnus.
Budi menegaskan, tidak ada hubungan hukum antara nasabah yang dirugikan dengan Magnus. Sebab, Magnus hanya melakukan kerjasama dengan Larasati. Kerjasama Larasati dengan nasabah dan penyalahgunaan dana nasabah oleh Larasati berada di luar kuasa Magnus. “Seandainya tahu Larasati adalah penipu, Magnus tidak akan bekerjasama dan ikut investasi,” ujar Budi.
Sayang, Budi enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pernyataannya. Yang jelas, Magnus telah memberikan keterangan terkait kasus ini ke OJK. Maret lalu, Magnus juga telah melaporkan Larasati ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan tuding penipuan dan penggelapan.
Menurut Budi, kasus akan jelas jika Larasati sebagai pusaran kasus ini muncul. Sayang, Larasati kini lenyap baik ditelan bumi. Djabir Mawardy, kuasa hukum Larasati, enggan menanggapi pertanyaan KONTAN terkait kasus yang menimpa Larasati. “Lihat perkembangan minggu depan apakah saya tetap jadi kuasa hukum yang bersangkutan atau tidak,” ujar Djabir, Kamis lalu (5/12).
Pekan lalu, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Sarjito, mengatakan, kasus produk investasi yang ditawarkan Larasai sudah dilimpahkan ke direktorat pemeriksaan agar proses pemeriksaan berjalan lebih cepat. Sebelumnya, OJK telah memanggil dua nasabah yang menjadi korban dan meminta keterangan dai direksi Reliance dan direksi Magnus, termasuk eks direktur utama Reliance Nicky Hogan.
Dari keterangan Reliance, Sarjito mengatakan, Larasati sudah bukan pegawai Reliance saat menawarkan produk investasi breast FR0035. Namun, ada laporan yang mengatakan Larasati mash berkantor di Reliance dan menggunakan akun e-mail Reliance saat melakukan penawaran.
Jika mau berpikir positif, Sarjito bilang, bisa saja Reliance belum sempat memblokir e-mail Larasati setelah mengundurkan diri. Bukan tidak mungkin, Larasati juga masih leluasa bertendang ke kantor Reliance.
Nah, yang perlu didalami adalah aliran dana nasabah ke rekening Magnus dan Reliance. Dari pengakuan direksi, Sarjito bilang, Reliance telah mengembalikan dana nasabah karena tidak jelas peruntukannya. Yang jadi pertanyaan, siapa yang memerintahkan pengembalian dana nasabah Larasati, apakah Larasati atau pihak lain di dalam Reliance. Lalu, apakah pengembalian dana nasabah Larasati, apakah Larasati atau pihak lain di dalam Reliance. Lalu, apakah pengembalian dana tersebut termasuk bunganya atau tidak.
OJK juga akan mendalami keterlibatan Magnus. Sarjito mengatakan, mengapa direksi Magnus diam saja ketika tahu rekening perusahaan dimanfaatkan Larasati. Direksi Magnus semestinya juga menolak kerjasama saat mengetahui produk yang dijual Larasati bukanlah produk pasar modal.
Sementara ini menurut Sarjito, Magnus tampak memiliki keterlibatan yang tinggi dibandingkan Reliance. Sebab, dana nasabah yang tidak kembali di transfer ke rekening Magnus. Memang, OJK masih perlu membuktikan hal ini. Karena itu, OJK akan mendalami sejauh mana keterlibatan manajemen Magnus.
Nah, dalam proses pemeriksaan, OJK akan kembali memanggil semua pihak-pihak terkait. OJK juga akan memanggil Larasati agar persoalan lebih terang. Selain itu, OJK akan focus menelusuri aliran dana nasabah Larasati.
Yang jelas, OJK akan berupaya membuktikan apakah Larasati bermain sendiri sebagai bekas karyawan Reliance atau dengan sepengetahuan direksi Reliance atau dengan keterlibatan orang dalam Relinace di luar direksi. “Jika ada keterlibatan sekuritas, ini merupakan pelanggaran di bidang pasar modal dan kami akan mengenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Sarjito.
Semoga, OJK sebagai regulator dan pengawas pasar modal enggak Cuma jadi macan kertas. Jangan sampai, penyelesaian kasus juga jadi bodong sehingga membikin investor enggan berinvestasi di pasar modal.
Sumber: Kontan
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar