Jakarta -Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menghapus Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga obligasi. Rencana akan dimasukkan dalam pengajuan revisi undang-undang (UU) PPh kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Robert Pakpahan, Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan menjelaskan, asal muasal munculnya rencana kebijakan ini adalah besarnya yield atau keuntungan yang didapatkan investor saat membeli obligasi.
Ada indikasi bahwa pengenaan PPh menjadi penyebab utamanya. Tarif PPh dikenakan 15% untuk wajib pajak dalam negeri dan 20% untuk wajib pajak luar negeri.
“Makanya kita kaji bagaimana dampak selama ini pengaruh dari PPh atas kupon SBN (Surat Berharga Negara). Apakah itu menambah pendapatan pajak (negara) atau menambah bunga atau tidak. Kalau nambah bunga kan sama saja,” ujarnya di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/5/2016).
Robert menyatakan, dalam teorinya yield memang ditentukan oleh pasar. Namun, saat obligasi diterbitkan maka ada kesempatan bagi investor untuk meminta besaran yield. Kesempatan ini yang memungkinkan investor meminta yield lebih tinggi.
Menurutnya, hal itu bukan sebuah kesalahan. Sebab kesepakatan oleh investor dianggap sebagai pembentukan harga di pasar keuangan. “Kalau investor banyak, kemudian powerful kan bisa mendikte yield juga,” sebut Robert.
Sumber: DETIK
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar