
Pemerintah tetap menutup investasi baru untuk investasi minuman beralkohol di Indonesia
JAKARTA, Pemerintah mempertahankan industri minuman beralkohol sebagai bidang usaha tertutup alias haram untuk investasi baru. Tak hanya asing, investor domestic juga dilarang masuk bisnis ini.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 44/2016 tentang Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka. Ketentuan investasi minuman beralkohol ini sama dengan tekad beleid sebelumnya, yang tertuang dalam Perpres No 39/2014.
Lebih detail, beleid anyar yang diundangkan 18 Mei 2016 tersbut menutup semua bentuk investasi industri minuman keras yang mengandung alcohol. Seperti industri minuman keras, anggur dan industri minuman malt.
Aturan ini mengukuhkan bisnis industri minuman beralkohol yang sudah ada saat ini. Di industri ini, setidaknya ada dua pemain besar yaitu PT. Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI) dan PT. Delta Djakarta Tbk (DLTA).
Cosmas Batubara, Presiden Komisaris MLBI menyatakan, kebijakan investasi minuman beralkohol ini status qua alias sama dengan sebelumnya. Apakah kebijakan tersebut menguntung MLBI? Cosmas bilang tidak banyak membawa dampak secara bisnis. “Saat ini tidak ada monopoli, karena ada beberapa pemain seperti MLBI, Delta Jakarta dan Bali Hai Brewery Indonesia,” kata Cosmas kepada KONTAN, Rabu (25/5).
Pendapat senada juga disampaikan Ronny Titiheruw DIrektur Pemasaran PT Delta Djakarta Tbk, produsen Anker Bir. Ronny bilang Perpres No 44/2016 itu tak berpengaruh ke kinerja bisnis mereka. “Industri ini sudah dari dulu masuk Daftar Negatif Investasi (DNI) jadi tak banyak pengaruhnya,” kata Ronny kepada KONTAN, Rabu (25/05).
Adapun Agus Silaban, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMID) bilang investor asing saat ini sudah berbisnis minuman beralkohol di Indonesia. “ Industri sudah ada, sudah ada yang berpatungan dengan asing,” terang Agus kepada KONTAN pada rabu (25/05).
Nah, perusahaan asing yang menjalankan bisnis minuman beralkohol di Indonesia itu adalah Heineken International BV, yang menguasai saham mayoritas di MBLI sebesar 81,78%. Maka itu, Agus menyebutkan, kepentngan asing berbisnis minuman beralkohol di Indonesia sudah terakomodasi, “ Menurut saya industri yang ada saat ini juga sudah cukup,” kata Agus yang mendukung beleid tersebut.
Bisnis Membaik
Bisnis minuman beralkohol merupakan bisnis yang sensitif di Indonesia. Karena itu, bisnis ini diatur secara ketat oleh pemerintah. Diantaranya aturannya adalah, larangan menjual produk minuman beralkohol di minimarket serta adanya cukai minuman alcohol sebesar 18,2%.
Meski diatur ketat, namun bisnis ini terbilang cukup moncer di awal tahun ini. Tengok saja Delta Djakarta yang mencatat kenaikan 28,42% menjadi Rp. 197 miliar di kuartar pertaman 2016 ketimbang periode yang sama tahun lalu senilai Rp. 141 miliar.
Kenaikan penjualan terjadi karena kenaikan harga dan juga kenaikan volume penjualan. Hal yang sama juga tampak pada penjualan MLBI yang membukukan penjualan Rp. 807 miliar di kuartal pertama 2016, naik 41,9% ketimbang periode yang sama tahun 2015 senilai 568 miliar.
Sumber: Harian Kontan 26 Mei 2016
Penulis : Juwita Aldiani
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar