
JAKARTA. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Jasa Konstruksi secara intensif. Targetnya, pembahasan calon beleid ini rampung pada bulan depan.
Draf RUU Jasa Konstruksi ini terdiri dari 903 daftar inventaris masalah (DIM), 114 pasal dan 14 bab. Terbitnya beleid ini diklaim akan semakin membuat usaha jasa konstruksi berkembang serta dapat bersaing dengan perusahaan di luar negeri.
Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Yaya Supriyatna mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) no 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi saat ini masih banyak kelemahan yang dapat merugikan dunia usaha.
Salah satu poin yang menjadi usulan dari pemerintah terkait dengan RUU Jasa Konstruksi ini adalah penghapusan istilah kegagalan konstruksi. “Kegagalan konstruksi sekarang tidak dipakai lagi, ketidaksesuaian spesifikasi sudah ada di perjanjian,” kata Yaya, Selasa (24/5).
Selain itu, dengan ketentuan yang baru nanti, diharapkan tak ada lagi kriminalisasi terhadap pelaku usaha Jasa Konstruksi. Sekadar catatan, masalah jasa konstruksi ini masuk ranah perdata. Namun fakta di lapangan, saat ini penyelesaian dilakukan secara pidana yang akan berdampak terhadap proyek tersebut.
Anggota Komisi V DPT Nizar Zahro bilang, selain soal kegagalan konstruksi, poin penting lain yang masuk dalam pembahasan RUU Jasa Konstruksi ini adalah tentang Badan Sertifikasi Registrasi Jasa Konstruksi (BSRJK) guna memfasilitasi para pekerja.
Badan ini penting sebagai upaya untuk mendorong tenaga-tenaga sektor konstruksi dalam negeri agar bisa bersaing di luar negeri setidaknya di tingkat ASEAN.
Maklum, selama ini, sertifikasi yang ada di Indonesia tidak diterima di negara lain. Akibatnya, banyak pekerja sektor jasa konstruksi yang saat ini bekerja di luar negeri menggunakan sertifikasi dari negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Sumber: Harian Kontan 25 Mei 2016
Penulis : Handoyo
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar