Jakarta -Saat ini pekerja dapat melakukan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa melihat masa kepesertaan peserta yang sebelumnya diatur selama 5 tahun 1 bulan sejak berlakunya PP nomor 60 tahun 2015.
Menjelang Lebaran ada kenaikan pencairan dana JHT sekitar 10-15% dibanding hari biasanya.
“Biasanya kalau nanti awal Ramadan, makin dekat Idul Fitri meningkat sekitar 10-15% lumayan juga,” ujar Direktur Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis di Hotel Bidakara, Selasa (31/5/2016).
Setelah lebaran pencairan dana JHT akan kembali normal. Banyaknya klaim ini menurutnya tidak berpengaruh terhadap dana kelola JHT.
“Dana kelola per April 2016 Rp 220 triliun kalau untuk dana jelas aman, ukurannya kan softabilitas itu berapa kewajiban dibanding berapa kecukupan dana yang ada itu masih sangat aman masih 99% jadi kalau semua diambil secara ekstrim pun kita masih bisa bayar,” tutur Ilyas.
Sumber: detik.com
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar