PERATURAN Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam berlaku mulai 1 Juni 2016. Penerapan beleid ini menambah cerita kelam petani garam sepanjang tahun ini.
Jakfar Sodikin, Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) mengatakan, sejak beleid ini muncul di akhir tahun 2015, petani garam harus menderita lantaran harga garam rakyat kualitas 2 yang mayoritas diproduksi petani terus turun. Jakfar menyatakan, sebelum aturan soal impor garam ini keluar, garam kualitas 2 ini dijual seharga Rp 600 per kilogram (Kg). Namun, kini harganya hanya Rp 500 per kg.
Jakfar menduga, penurunan harga garam kualitas 2 tersebut karena penyerapan yang berkurang dari industry. Berdasarkan data APGRI, penyerapan garam rakyat anjlok hingga 40% dari April 2016 ke Mei 2016.
Jakfar mencontohkan, penyerapan di Sampang, Madura, yang biasanya mencapai 20.000 ton-25.000 ton per bulan anjlok menjadi hanya 10.000 ton selama Mei 2016. “Kami menduga industry sengaja mengurangi penyerapan garam rakyat pada Mei 2016 karena menunggu impor garam dibuka pada Juni 2016,” ungkapnya.
Sumber: Kontan, Kamis 2 Juni 2016
Penulis: Adisti Dini Indreswari
http://www.pemeriksaanpajak.com
pajak@pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar