Subsidi Listrik Naik Rp 19 T

Jakarta. Kemeterian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan tambahan subsidi setrum sebesar Rp 18,8 triliun dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2016. Jika semula total subsidi setrum Cuma Rp 38,4 triliun ditargetkan naik menjadi Rp 57,2 triliun.

Permintaan tambahan anggaran subsidi setrum ini telah disampaikan Kementerian ESDM, dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR pekan ini. Dalam nota keuangan RAPBNP 2016 menyebutkan, tambahan subsidi ini bertujuan agar PLN bisa menunda penerapan harga keekonomian tariff listrik golongan 900 Volt Ampere (VA) yang tidak termasuk kategori miskin dan rentan miskin.

Selain itu, menurut Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan Kementerian Energi dan SUmber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana, salah satu pertimbangan menambah subsidi diantaranya akan dialokasikan untuk subsidi bagi setrum yang dihasilkan oleh Pembangkitan Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). Memang hingga saat ini Kementerian ESDM belum menetapkan berapa besar nilai susbidi untuk pembangkitan PLTMH tersebut.

Tambahan subsidi listrik ini merupakan implikasi dari kebijakan pemerintah. Pertama agar pengguna listrik 900 VA tetap memiliki daya beli yang baik saat kondisi ekonomi sedang lesu. Kedua, untuk mendorong pertumbuhan pembangkiran listrik dengan energy baru dan terbarukan (EBT)

Sumber: Harian Kontan, 11 Juni 2016

Penulis : Pratama Guitarra

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Berita Pajak

Tag:, , , , , , , , ,

Tinggalkan komentar