
JAKARTA. Perusahaan pengembang properti siap mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam aturan turunan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman ini menyebut komposisi hunian mewah, menengah hingga sederhana 1:2:3.
Upaya mematuhi aturan ini telah dilakukan oleh PT Agung Podomoro Land Tbk. Emiten yang tersandung kasus reklamasi pantai Utara Jakarta ini mengklaim telah mengembangkan hunian sederhana. Tapi, karena enggan menyasar perumahan, pengembang ini lebih fokus membangun hunian vertikal tapi sederhana.
Agung Podomoro tengah mengembangkan proyek hunian menengah berlabel Podomoro Golf View Cimanggis Depok, di lahan seluas 80 hektare. “Kami sudah memenuhi kewajiban 1:2:3, dengan adanya unit kami yang ada di Cimanggis,” kata Indra Wijaya Antono, Direktur Pemasaran Agung Podomoro Land kepada KONTAN, Kamis (16/6).
Saat ini APLN sudah membangun tiga menara rumah susun sederhana milik (rusunami) dengan total 3.500 unit di sana. Harga dari unit ini berkisar Rp 198 juta sampai Rp 331 juta. Untuk membangun proyek tersebut, Agung Podomoro merogoh kocek antara Rp 800 miliar sampai Rp 1 triliun.
Proyek yang sudah berjalan tahun lalu ini akan mempunyai 25 menara yang menyasar segmen menengah bawah. Menurut Indra, di kawasan proyek tersebut, pihaknya juga akan membangun properti hunian untuk segmen menengah atas.
Hanya saja di proyek ini, APLN tetap memperhatikan komposisi. “Kami membangun secara mixed dengan skala yang ditetapkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Sementara PT Perdana Gapuraprima bakal mencari lahan anyar setelah mengetahui komposisi hunian bangunan. Menurut Arvin F Iskandar, Managing Director Perdana Gapuraprima, pihaknya bakal mengikuti aturan dari pemerintah tersebut.
Sayang, Arvin belum merinci kemana ekspansi pengembang ini. Yang jelas, ekspansi lahan ini sangat bergantung dari lokasi yang jadi incaran Perdana Gapuraprima.
Adapun PT Intiland Development Tbk (DILD) yang punya proyek perumahan menengah atas, tidak terlalu memberi banyak pernyataan. “Kami mengikuti peraturan,” kata Theresia Rustandi, Sekretaris Perusahaan DILD.
Sumber: Harian Kontan 17 Juni 2016
Penulis: Elisabet Lisa Listiani
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar