Demi Tax Amnesty, OJK Revisi Aturan KPD & RDPT

tax35

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana merevisi aturan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) dan Reksadana Penyertaan Terbatas (RDPT) untuk mengakomodasi dana repatriasi tax amnesty. Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Bidang Pengawasan Pasar Modal, mengatakan, potensi dana repatriasi sangat besar. “Minat pemilik dana repatriasi berbeda-beda, kita perlu siapkan banyak instrumen untuk menampung dana tersebut tapi harus ke produk yang diawasi karena dana akan dikunci,” kata dia, Senin (27/6).

OJK hanya akan merevisi dua aturan, mengingat investasi di pasar saham dan obligasi sudah ada aturan yang mendukung dana repatriasi. OJK siap merevisi agar dana repatriasi bisa diinvestasikan ke proyek listrik 35.000 megawatt. Aturan saat ini, produk RDPT tidak boleh ditawarkan ke lebih dari 50 pihak dan dananya hanya dialokasikan ke sektor riil yang sudah memiliki perusahaan.

OJK menargetkan, revisi aturan KPD dan RDPT bisa segera rampung. “Paling lama satu bulan sudah bisa kita selesaikan,” tutur Nurhaida. OJK juga akan mengusulkan penurunan pembelian minimum obligasi, jika pemilik dana menilai angka saat ini terlalu besar. Saat ini rata-rata nominal pembelian minimum mencapai Rp 10 juta.

Sumber: pengampunanpajak.com

http://www.pemeriksaanpajak.com

pajak@pemeriksaanpajak.com



Kategori:Pengampunan pajak

Tag:, , , , , , , ,

Tinggalkan komentar