
Kementrian Kelautan dan Perikanan menyiapkan menteri untuk merespon berlakunya beleid impor garam
JAKARTA.Menyusul berlakunya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 125/2015 tentang Ketentuan Impor Garam mulai 1 Juni 2016, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) langsung merespon dengan menyusun aturan teknis impor garam. Aturan yang dimaksud berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP).
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Bramantyo Satyamurti Poerwadi menjelaskan, ada mepat poin dalam draf Permen KP ini. Pertama, importir wajib menyerap garam rakyat.”Karena stakeholder kami adalah petani garam, kami ingin industry juga menyerap garam petani, “ ujar Bramantyo kepada KONTAN, Selasa (28/6).
Kedua, calon beleid ini juga akan mengatur tentang waktu impor, yakni impor tak boleh dilakukan sebelum dan sesudah panen garam. Ketiga, akan ditetapkan wilayah yang boleh mengimpor garam. Keempat, bakal diatur jenis dan standar mutu garam yang boleh diimpor.
Namun Bramantyo belum bisa memastikan kapan beleid tersebut akan terbit. Dia beralasan, KKP mesti berkoordinasi dengan Kementrian Perdagangan (Kemdag) dan Kementerian Perindustrian (Kemperin) lebih dulu.
Penyusunan aturan teknis impor garam oleh KKP telah disepakati dalam rapat koordinasi implementasi Permendag No 125/2015 pada 26 Mei 2016. Rapat itu berlangsung beberapa hari sebelum beleid itu berlaku.
KKP juga berjanji memperjuangkan agar aturan soal impor garam tidak terlalu liberal dan membuat harga garam rakyat terpuruk. Oleh karena itu, Permen KP ini setelah diketok nantinya bakal membuat petani garam bisa sedikit bernafas lega.
Meski begitu, sejauh ini izin impor garam sudah diberikan ke industry aneka pangan. Sudah begitu, para impor itu tak wajib menyerap garam lokal.
Alasannya, rapat tersebut telah menyetujui bahwa industry aneka pangan mendapatkan izin impor sementara sebanyak 270.000 ton dari Kemdag. Rekomendasi itu dikeluarkan oleh Kemperin.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta agar industry aneka pangan tidak dimasukkan dalam kategori usaha yang mendapatkan izin impor garam. Sebab industry aneka pangan bisa menggunakan garam rakyat dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) di bawah 97%.
Serap garam rakyat
Meski mendapatkan izin impor garam bertepatan dengan pemberlakuan Permendag 125/2015, industry mengaku berkomitmen untuk menyerap garam lokal tahun ini. Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia (AIPGI) telah diminta mengirimkan surat yang menyatakan Kesanggupan untukmenyerap garam lokal kepada KKP.
Ketua AIPGI Tony Tanduk mengklaim suda merealisasikan penyerapan garam lokal sebanyak 800.000 ton sejak panen raya garam Juni 2015 sampai saat ini. Namun, dia tidak bisa memperkirakan penyerapan selama sisa tahun. “Penyerapan tergantung produksi. Saat ini produksi terhambat karena hujan,”ujar Tony. Yang jelas, Tony mengklaim industry menyerap garam lokal sebanyak 80.000-100.000 ton setiap bulannya.
Namun menurut Ketua Asosiasi Petani Garam Rakyat Indonesia (APGRI) Jakfar Sodikin, penyerapan garam rakyat terus berkurang. Biasanya, penyerapannya mencapai 100.000 ton per bulan. Kini angkanya hanya 50.000 ton per bulan.
Selama ini industry yang menyerap garam rakyat adalah beberapa perusahaan aneka pangan yang tidak membutuhkan garam dengan kadar NaCl diatas 97%. Tahun ini Jakfar memprediksikan, panen garam akan tertunda dari Juni menjadi Agustus karena faktir cuaca.
Hasil Kesepakatan Implementasi Kebijakan Impor Garam
- Kementerian Perdagangan (Kemdag) menyiapkan system INATRADE untuk perizinan impor garam sesuai dengan Permendag 125 Tahun 2015.
- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapakan criteria teknis untuk impor garam yang akan dituangkan dalam peraturan menteri.
- Kementerian Koordinator bidang Maritm mendorong penggunaan garam lokal. Apabila spesifikasi garam yang dibutuhkan tak tersedia di dalam negeri diizinkan untuk impor dengan dilakukan pengawasan lewat pembentukan tim monitoring garam nasional.
- Kementerian Perindustrian (Kemperin) menyatakan stok garam industry aneka pangan mulai menipis sehingga ketersediaannya sangat penting dilakukan agar produksi tidak terganggu.
- Kementerian Koordinator bidang Perekonomian meminta agar pemenuhan bahan baku garam lewat impor tidak mengganggu proses produksi yang akan dilakukan.
- Badan Pusat Statistik (BPS) menyarankan agar impor garam dilakukan demi meningkatkan nilai tambah industry aneka pangan jelang hari raya Idul Fitri.
- Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia menyatakan siap untuk menyerap garam lokal sebanyak 800.000 ton dan memfasilitasi tim monitoring untuk mendatangi berbagai gudang industry pengguna garam.
- Industri Aneka Pangan mendapatkan kuota impor garam sebanyak 270.000 ton.
Sumber: Harian Kontan 29 Juni 2016
Penulis: Adisti Dini Indreswari
http://www.pemeriksaanpajak.com
Kategori:Berita Pajak
Tinggalkan komentar